breaking news Baru

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Sabu Di Tende Teladas

Tulang Bawang, Buana Informasi TV - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pengedar sabu di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas.

Tiga pegedar sabu yang ditangkap yakni berinisial EN (44) dan IS (39), yang sama-sama berprofesi nelayan, warga Kampung Kuala Teladas, serta AM (44), seorang wiraswasta dari Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Selasa (06/08/2024), sekitar pukul 21.15 WIB, petugas kami menggelar kegiatan gasak narkoba dan menangkap tiga pengedar sabu saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (10/08/2024).

Dalam penangkapan itu, mereka menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip kecil sabu seberat bruto 2,13 gram, 4 bungkus plastik klip besar kosong, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai sebanyak Rp 628.000, dompet warna cokelat, sekop besi, pipet dengan ujung runcing, ponsel merek Vivo warna biru, dan HP merek Infinix warna biru tosca.

James menerangkan, penangkapan terhadap tiga pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan dalam kegiatan gasak narkoba di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

Mereka juga diinformasikan soal rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan."

"Hasilnya dari dalam rumah ditangkap tiga orang pengedar dan menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu," terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

James menambahkan, ketiga pengedar  saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Ketiganya pun akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh perwira dengan melati dua di pundaknya.(**/red)