breaking news Baru

Disaat Patroli Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Judi Online

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mencokok penjudi online saat tengah berpatroli.

"Penangkapan AF bermula saat unit reskrim melakukan patroli," Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso, Rabu (17/4/2024).

Lalu, salah satu personel mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi perjudian yang dilakukan oleh AF.

Dari laporan itu, Polsek Seputih Mataram menuju ke rumah pelaku pukul 16.50 WIB.

"Pelaku yang tepergok pun mengakui perbuatannya, kemudian diamankan ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," katanya.

Kapolsek menambahkan, saat HP pelaku diperiksa, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang untuk judi melalui aplikasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pria di Lampung Tengah inisial AF (28) diciduk Jajaran Polda Lampung gegara judi online.

Pelaku AF ditangkap Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Senin (15/4/2024), ketika ia sedang melakukan judi online melalui ponsel.

Dia mengatakan, AF ditangkap di rumahnya yang ada di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

"Saat didatangi petugas, pelaku sedang mengakses situs judi online di Hp nya," kata kapolsek. (**/red)