Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 Di Kab. Tanggamus Sudah Diserahkan Ke Kejari Tanggamus

Tanggamus, Buana Informasi TV - Kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus, Lampung memasuki tahap kedua.

Dimana tersangka kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus oleh penyidik Polres Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, total terdapat tiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Tanggamus.

"Selain PPK ada dua orang anggota PPS juga yang diserahkan ke Kejari Tanggamus," ucap Muhammad Jihad, Kamis (4/4/2024).

Untuk PPK yang diserahkan ke Kejari Tanggamus merupakan Ketua PPK Bulok berinisial AD.

Kemudian, untuk dua anggota PPS yang diserahkan ke Kejari Tanggamus berinisial J dan S.

"Dalam penyerahan ketiga tersangka ini juga kita telah membawa barang bukti," katanya.

Barang bukti tersebut berupa dokumen rekapitulasi C salinan yang sudah dirubah oleh PPK dan yang asli.

Dalam kasus ini ketiga tersangka ini pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017.

Muhammad Jihad mengungkapkan, ketiga tersangka diancam kurungan penjara dua tahun penjara.

"Untuk pasal 551 diancam dengan penjara dua tahun dan pasal 505 satu tahun," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa saat dikonfirmasi oleh Tribun Lampung mengatakan, penetapan tersangka kepada Ketua PPK Bulok ini dilakukan pada Senin (1/4/2024).

Penetapan tersangka kepada Ketua PPK Bulok ini lantaran, Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu yang berisikan Kepolisian dan Kejaksaan melihat adanya unsur tindak pidana pemilihan umum.

Sebelum menetapkan Ketua PPK Bulok sebagai tersangka, Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada orang yang bersangkutan.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu mengeluarkan surat rekomendasi pelanggaran etik.

Surat rekomendasi pelanggaran etik ini dikeluarkan Bawaslu Tanggamus untuk diberikan kepada KPU Tanggamus.

Najih mengungkapkan, Bawaslu Tanggamus mengeluarkan surat rekomendasi pelanggaran etik pada, Senin (25/3/2024).

Ia mengatakan, untuk sementara ini hanya Ketua PPK Bulok yang ditetapkan tersangka oleh Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dalam kasus penggelembungan suara yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu.

"Jadi dalam setiap laporan Gakkumdu selalu bersama dan tidak bekerja secara sepihak-sepihak," tegas Najih.

Pemeriksaan terhadap Ketua PPK Bulok ini sudah dilakukan sejak awal Maret 2024 yang lalu.

Dimana Bawaslu Tanggamus bersama dengan sentra Gakkumdu memanggil dan meminta klarifikasi terkait kasus yang menimpa Ketua PPK Bulok beberapa waktu lalu. (**/red)