breaking news Baru

Melawan Saat Akan Ditangkap, Komplotan Pencuri Spesialis Sarang Walet Ditembak Polisi

Lampung Timur, Buana Informasi TV – Melawan saat akan ditangkap, komplotan pencuri spesialis sarang walet ditembak petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.

Berdasarkan informasi komplotan maling yang berjumlah tiga orang itu berasal dari daerah berbeda.

Mereka yakni Purwanto (55), warga Metro; Eko Prasetyo (41), warga Pringsewu; dan Diantoro (29), warga Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes E.P Sihombing membenarkan ketiga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap.

“Iya, penangkapan dilakukan pada Senin (25/3/2024) di tiga tempat berbeda,” kata dia, Senin (25/3/2024).

Purwanto ditangkap di Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Selatan.

Eko ditangkap di Desa Adiluwih, Pringsewu.

Terakhir, Diantoro ditangkap di Trimurjo, Lampung Tengah.

Kasat menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan korban yang dua gedung waletnya dibobol.

Pertama di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, 16 Maret 2024 lalu.

Kedua di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, 18 Maret 2024 lalu.

Modus pelaku dengan merusak pintu gedung.

Bahkan mereka tak segan-segan menyandera korban dan keluarganya.

“Korban memergoki ada pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari 5 orang sedang melubangi tembok gedung. Dan tiga orang pelaku langsung memegangi korban masuk ke dalam rumah lalu menyandera korban bersama istri, dan cucu korban di bawah ancaman menggunakan sajam jenis golok,” terangnya.

“Kemudian pelaku merusak pintu utama menuju gedung walet untuk masuk ke dalam gedung, akan tetapi tidak berhasil mengambil sarang burung,” jelasnya.

Pelaku juga mengambil sepucuk senapan angin milik korban berikut pompanya, DDR CCTV, dua bilah golok, dan satu CCTV.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa beberapa sarang walet, senapan angin, alat pancing, TV LED, DDR CCTV, dan mesin las. Total kerugian korban mencapai Rp 15 juta,” tukasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 jo 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan. (**/red)