breaking news Baru

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran Kembali Diberlakukan Tahun Ini

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran akan kembali diberlakukan tahun ini.

Lampung menjadi salah satu wilayah yang ikut menerapkannya.

Periode itu, bersamaan dengan Operasi Ketupat Krakatau 2024 yang dilakukan kepolisian setempat.

Di Lampung, pemantauan pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan di ruas Tol Lampung dan jalan arteri atau Jalan Lintas Sumatera.

Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta mengkonfirmasi rencana tersebut.

Medyanta menjelaskan, pembatasan kendaraan itu merujuk pada keputusan bersama antara Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

"Dengan nomor surat SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah," kata dia, Selasa (19/3/2024).

Secara rinci, dia menjelaskan tipe angkutan barang yang dibatasi pada periode tersebut yaitu kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.

Lalu, berlaku serupa untuk kendaraan barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang.

"Kemudian, mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng juga ikut dibatasi," jelas dia.

Sementara, angkutan barang lain masih bisa untuk melintas.

Seperti pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional.

"Dengan ketentuan, kendaraan yang mengangkut barang yang diperbolehkan melintas memiliki beberapa kriteria. Seperti harus menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," jelas dia. (**/red)