breaking news Baru

Polres Lampung Utara Amankan 6 Dari 10 Pelaku Rudapaksa Anak SMP

Lampung Utara, Buana Informasi TV - Polres Lampung Utara (Lampura), Polda Lampung mengungkap jika beberapa pelaku rudapaksa anak SMP juga masih berusia remaja atau di bawah umur.

Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, ada pelaku yang masih berusia 14 tahun dan 17 tahun.

"Pelaku rudapaksa yang telah kami amankan adalah RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19) dan MRA (14)," ungkapnya saat konpers, Rabu (13/3/2024).

Dikatakannya, masih ada empat pelaku lainnya yang buron.

10 pelaku itu nekat merudapaksa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), berusia 15 tahun.

Aksi bejat mereka lakukan secara bergilir diawali dengan menyekap korban dalam sebuah gubuk di tengah perkebunan kopi.

Modusnya, salah satu pelaku menjemput korban untuk diajak menemani bermain futsal namun malah dibawa ke sebuah gubuk di kecamatan Bukit Kemuning.

"Di lokasi itu sudah ada 9 pelaku lainnya," terang kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Stef Boyoh dan Kadis PPA Kabupaten Lampung Utara Dina Prawitarini.

Malangnya,  korban yang masih berusia 15 tahun ini dirudapaksa secara bergilir selama tiga hari sejak 14 Februari 2024.

"Mulanya korban dicekoki minuman keras hingga mabuk," terus kapolres.

Para pelaku kini terancam Pasal  81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Terkait aksi keji itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampura Dina Prawitarini sangat menyayangkan.

"Tim dari DPPPA sudah melakukan assesmen dan melakukan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban," beber Dina. (**/red)