Polsek Jatiagung Mengamankan Seorang Mahasiswa Yang Diduga Berbuat Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Polsek Jatiagung mengamankan seorang mahasiswa yang diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur, Senin (22/1/2024).

Mahasiswa semester 3 salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung itu bernama Denmas Akbar Haqiqi (19).

Denmas adalah warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, pelaku dilaporkan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap NAZ (14) di kamar indekosnya di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 15.30 WIB.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi LP / B / 04 / I / 2024 / SPKT / Polsek Jati Agung / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, 22 Januari 2024.

Olivia menjelaskan kronologi kasus asusila ini.

“Awal mula ayah korban mengetahui kejadian tersebut. Yaitu ayah korban menunggu korban di rumahnya. Dikarenakan korban sudah malam belum juga pulang. Lalu sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah seorang diri dengan berjalan kaki,” ujar Olivia, Rabu (24/1/2024).

“Lalu ayah korban memarahi korban karena pulang main hingga malam hari. Kemudian ayah korban menyita handphone milik korban, dan melihat isi pesan WhatsApp dari seorang laki-laki yang isinya membahas tentang membuka baju,” sambungnya.

Masih kata Olivia, karena merasa curiga, ayah korban menginterogasi anaknya.

Awalnya korban tidak  mau menceritakan apa yang dialaminya.

Namun setelah terdesak, barulah ia mengaku telah menjadi korban asusila oleh pria yang baru sebulan dikenalnya itu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian alat vitalnya dan trauma.

Ayah korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung. Pelaku dapat ditangkap di kamar kosnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila kepada korban. Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Jati Agung.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (**/red)