breaking news Baru

Perkara Curi HP Demi Biaya Persalinan Istri Dihentikan Jaksa

Nasional, Buana Informasi TV - Kejari OKU melakukan restorative justice terhadap perkara pencurian handphone yang dilakukan Awan Beni Prakoso. Kasus ini dihentikan usai korban mau berdamai dan memaafkan.


"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020," kata Kajari OKU Choirun Parapat, Rabu (6/12/2023).

Choirun menjelaskan bahwa kronologis perkara tersebut pada Sabtu (15/10/22), tersangka yang sedang makan bakso di warung kawasan Baturaja Timur OKU, melihat satu telepon genggam yang terletak di atas meja tanpa pemilik, tersangka yang khilaf langsung mengambilnya.

"Setelah selesai makan dari warung bakso tersebut, tersangka langsung pulang dengan membawa satu unit telepon genggam tersebut dan pada waktu di jalan tersangka mematikannya. Tujuan tersangka mengambil barang tersebut untuk dijual guna persiapan kelahiran anaknya," katanya.

Choriun menambahkan alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan restorative justice karena korban dan tersangka sepakat untuk berdamai, tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, selain itu yang terpenting adanya dukungan dari Masyarakat untuk berdamai," ujarnya.

Choriun juga mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi kejahatan apapun karena setiap kejahatan yang dilakukan akan berlaku hukum yang berlaku.

"Walaupun ada penegakan restorative justice namun warga jangan sekalipun berniat untuk berbuat kejahatan karena setiap kejahatan pasti akan ada hukum yang berlaku," katanya. (**/red)