breaking news Baru

Stafsus Jokowi Katakan Belum Ada Surat KPK Terkait Wamenkumham

Nasional, Buana Informasi TV - Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat itu belum ada hingga sore kemarin.


"Sampai sore hari ini (Kamis), pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

 

Ari mengatakan belum ada tindak lanjut yang dilakukan terkait kabar status tersangka dari Wamenkumham. Dia mengaku segera meneruskan surat dati KPK itu ke Presiden Jokowi jika memang telah masuk di Setneg.

 

"Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Presiden," katanya.

Ari juga menjelaskan agenda Jokowi pekan ini yang telah berangkat ke luar negeri. Jokowi dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Minggu (3/12).

 

"Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri WorldClimate ActionSummit COP 28 di Dubai, PEA. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," ujar Ari.

 

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengaku telah menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. SPDP itu juga telah dikirimkan ke Presiden Jokowi.

 

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPDP). Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan.

Terkait kapan Eddy akan dipanggil, Nawawi mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada minggu ini. Namun status lanjutan Eddy akan disampaikan dalam konferensi pers.

 

"Bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," ujarnya.

 

Eddy Hiariej saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Eddy juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Kemenkumham telah buka suara. Kemenkumham menyatakan Eddy belum mengetahui soal penetapan tersangka itu. (**/red)