Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Kalangan buruh menyesalkan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 yang hanya naik 3,16 persen dari tahun sebelumnya.
Bahkan, persentase kenaikan UMP Lampung tersebut dianggap sebagai lawakan.
Hal itu dikatakan Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung Yohanes Joko Purwanto saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (21/11/2023).
"Lawak. Naiknya kok hanya 3,16 persen. Ini sangat lucu," ujar Yohanes.
Diketahui, Pemprov Lampung menetapkan kenaikan UMP Lampung 2024 hanya 3,16 persen.
Nominalnya setara Rp 2.716.496.39 atau naik sebesar Rp 83.211.79 dari UMP 2023.
Kenaikan UMP Lampung 2024 itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan tersebut segera berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Yohanes berpandangan, sejatinya UMP Lampung 2024 bisa naik di atas 8 persen.
Pasalnya, UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59, atau naik sebesar 7,9 persen dari tahun 2022.
"Artinya, kalau besaran kenaikan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi, harusnya bisa lebih tinggi dari tahun sebelumnya," ucap Yohanes.
Jika perhitungan kenaikan UMP Lampung 2024 adalah benar, Yohanes mengatakan, pihaknya menyampaikan turut berduka cita.
Pasalnya, pertumbuhan ekonomi di Lampung hanya naik tipis di tahun 2023 ini.
"Padahal kalau dilihat, di balik kenaikan UMP 2023 sebelumnya ada pandemi Covid-19 dan segala bentuk pembatasan aktivitas ekonomi," tuturnya.
"Sedangkan saat ini ekonomi sudah tumbuh, pariwisata Lampung tumbuh dan masih banyak lagi," lanjut dia. (**/red)