breaking news Baru

Empat Pelajar Di Tanjung Bintang Diringkus Polisi Gegara Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Empat pelajar di Tanjung Bintang, Lampung Selatan diringkus polisi gegara melakukan tindak pidana penganiayaan pada Senin (30/10/2023). 

Keempatnya melakukan penganiayaan terhadap MF di Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kamis (19/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Para pelaku penganiayaan tersebut berinsial AS (16) AP (15) ALF (16) RA (18) masih berstatus pelajar di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Martono mengonfirmasi hal tersebut. 

"Pengeroyokkan terhadap korban yang dilakukan oleh empat remaja," kata Martono, Selasa (31/10/2023).

Martono mengatakan, hal ini bermula saat korban bersama teman-temannya datang untuk tawuran dengan pelajar SMP 3 Tanjung Bintang.

Setelah sampai, tawuran pun tidak terhindarkan dan korban dikeroyok menggunakan senjata tajam. 

Korban dilaporkan mengalami luka bacok di bagian paha sebelah kiri, bagian paha sebelah kanan, bagian kening, memar pada bagian mata sebelah kanan, dan memar pada bagian leher belakang.

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban RA dan teman-temannya.

Kemudian, tim Tekab 308 melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut dan dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku masih berada di Desa Sindang Sari kecamatan Tanjung Bintang, Lampung selatan.

Selanjutnya tim Tekab 308 langsung menuju kerumah para pelaku dan berhasil menangkap pelaku RA.

Dari keterangan pelaku RA mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan teman-temannya yakni AD AR ALF.

Para pelaku berikut barang bukti sebilah senjata tajam diamankan ke Polsek Tanjung Bintang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, Kompol Martono mengatakan, para pelaku terancan dijerat dengan Pasal 80 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP Jo pasal 56 KUHP. (**/red)