breaking news Baru

Status Gibran Di PDIP Menjadi Tanda Tanya Usai Resmi Jadi Cawapres Prabowo

Nasional, Buana Informasi TV - Gibran Rakabuming Raka resmi jadi cawapres Prabowo Subianto setelah daftar ke KPU. Status Gibran di PDIP pun kini menjadi tanda tanya.
Pendaftaran Prabowo-Gibran dilakukan di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Para ketua umum parpol pendukung Koalisi Indonesia Maju juga turut mendampingi pendaftaran keduanya.

Kini mencuat pertanyaan terkait status Gibran di PDIP. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pengunduran diri Gibran.
Gibran Rakabuming sendiri juga langsung bicara soal statusnya di PDIP usai resmi jadi cawapres. Namun demikian, Gibran tidak bicara secara gamblang terkait statusnya tersebut.

"Saya sudah bertemu Mbak Puan, minggu lalu ya," kata Gibran di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Gibran tak menjelaskan lebih lanjut isi pertemuan itu. Tak ada juga kejelasan terkait statusnya di PDIP.
"Saya sudah ketemu Mbak Puan minggu lalu, sudah," tuturnya.


Tak hanya itu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga tidak memberi kejelasan terkait status Gibran di PDIP. Dia hanya menekankan tidak ada surat pengunduran diri dari Gibran sampai saat ini.

"Selamat kepada capres Mas Prabowo dan cawapres Mas Gibran yang sudah mendaftarkan hari ini ke KPU. Enggak ada pengunduran diri dan kami juga melihat bahwa hanya kata selamat yang bisa saya sampaikan kepada Mas Gibran, sudah gitu saja," kata Puan usai rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden di Jakarta, Rabu (25/10).

Puan pun tidak menjelaskan secara jelas terkait posisi Gibran. Dia hanya berkali-kali menyebut bahwa Gibran sudah bersama dengan Prabowo.

"Yasudah, sudah jadi cawapres dari, bersama, dengan Mas Prabowo. Mancing-mancing aja. Sudah sebagai cawapres Mas Prabowo kan," jelas Puan.

Tetapi Puan tak menampik kalau benar dirinya telah bertemu dengan Gibran. Dia turut mengatakan bahwa Gibran telah berpamitan. Dia juga menepis dalam pertemuan itu Gibran mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Benar sudah ketemu ngobrol-ngobrol. Banyak hal yang kita bicarakan dan yasudah enggak masalah, Mas Gibran pamit dan ingin menjadi cawapres dari Mas Prabowo. Enggak ada, enggak ada mengembalikan KTA, enggak ada. Hanya pamit untuk menjadi cawapres Pak Prabowo," ujar Puan.
Ketua Harian Partai Gerindra Dasco juga ikut buka suara. Dia menilai tidak ada larangan terkait Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo tapi masih kader PDIP.

"Ya kami tidak masuk ke ranah itu, tapi kita lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang, bahwa kemudian kita tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," kata Dasco di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Dasco mengatakan pemilihan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo telah melalui berbagai perhitungan. Selain itu, pemilihan itu juga didasari atas pertimbangan hukum.

"Polemik yang terjadi, dinamika yang terjadi, sementara kita sudah mempunyai perhitungan dan juga tentunya kita mempertimbangkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum yang ada," jelasnya.

"Sehingga diputuskan kemudian untuk melakukan pasangan antara Pak Prabowo dan Gibran ini sudah mempertimbangkan segala macam aspek yang ada," imbuh dia.

Tak hanya Gerindra, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga berkata sama. Hasyim menilai dalam Undang-Undang tak ada aturan capres atau cawapres harus anggota partai tertentu.

"Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'aridi KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Hasyim menyebut capres dan cawapres bisa diusung dari non partai. Hasyim mengatakan yang akan dicalonkan harus dari anggota partai ialah calon anggota legislatif (caleg).

Dia pun memastikan tak ada masalah jika Gibran yang merupakan kader PDIP, dicalonkan jadi cawapres Prabowo.

"Yang ada, kalau ada orang mau dicalonkan, harus anggota partai itu kalau calon anggota DPR, DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota. Jadi kalau ada orang mau dicalonkan anggota DPR, DPR Provinsi, DPR kabupaten/kota oleh sebuah partai politik, maka dia harus menjadi anggota partai politik," jelasnya.

"Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, Presiden maupun Wakil Presiden, Kepala Daerah, Gubernur atau Wali Kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik," sambung dia. (**/red)