breaking news Baru

Pembunuh Gadis Berhanduk dan Tertutup Bantal Sempat Perkosa Korban

Nasional, Buana Informasi TV - Polisi mengungkap fakta terkait gadis berinisial TA (18) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya Desa Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari. Gadis yang ditemukan dalam kondisi berhanduk dan tertutup bantal itu sempat disetubuhi oleh pelaku bernama Satria Bayu Raga (23) warga Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan bahwa niat awal pelaku ingin mencuri di rumah korban. Pelaku dan korban sendiri memiliki hubungan dekat.

"Jadi sebelum terjadi pembunuhan, terjadi persetubuhan terlebih dahulu," kata Bambang, Senin (23/10/2023).

Di TKP ditemukan tisu bekas yang digunakan pelaku untuk mengelap kelaminnya usai melakukan persetubuhan. Pelaku berdalih bahwa persetubuhan itu terjadi karena sama-sama mau.

"Kalau dari pengakuan si tersangka tidak pemerkosaan karena pernah melakukan hubungan itu sebelumnya. Kata (tersangka) si korban mau juga," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi menambahkan.

Piet mengatakan bahwa pengakuan tersangka, persetubuhan itu tidak hanya terjadi saat kejadian pada Rabu (19/10/2023) itu saja. Sebelum kejadian, pelaku dan korban sudah pernah berhubungan badan.

"Dengan korban ini kenal dan sudah pernah berhubungan badan (sebelum kejadian). Mereka nggak pacaran tapi semacam punya hubungan dekat gitulah," tuturnya.

AKP Piet Yardi menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya berniat untuk mencuri di rumah korban, Rabu (19/10/2023). Sebelum kejadian, pelaku sempat menghubungi korban untuk menanyakan apakah korban ada di rumah atau tidak.

"Jadi saat kejadian pagi itu dia (pelaku) chat korban. 'Ada di rumah nggak? Mau ke rumah' Dijawab korban 'Ada'. Dia tahu rumah kosong, dia kenal juga dengan keluarga korban," ujar Piet.

Setelah korban menjawab bahwa dirinya ada di rumah, pelaku langsung menghampiri korban. Pelaku masuk dari pintu belakang rumah dan sekaligus memarkirkan motornya di sana.

"Dia (pelaku) buntu, tidak ada duit. Dengan cewek itu memang dekat. Dia terpikir ke situ untuk mencuri. Rumah itu sepi, dia juga dekat dengan keluarga korban. Dia berpikir kalau melakukan itu tidak akan ketahuan," jelasnya.

Setelah tiba di rumah korban, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban yang saat itu orang tuanya tengah berkebun. Di saat bersamaan, korban diketahui baru selesai mandi. Pelaku langsung membekap korban saat di kamarnya.

"Korban dibekap dengan menggunakan bantal. Setelah dibekap selama kurang lebih 10 menit," ujarnya.

Atas hal itu, korban kesulitan bernapas. Pelaku sempat memastikan lagi nyawa korban dengan mengangkat bantal tersebut. Melihat korban masih bernyawa, pelaku tambah membekap korban hingga meninggal dunia.

"Diangkatnya (bantal) rupanya masih ada napasnya. Ditutupnya lagi, dibekap pakai kain sampai meregang nyawa," bebernya.

Selain pembunuhan, kuat dugaan pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Terlihat ada beberapa bukti yang mengarah kepada hal tersebut.

"Ada dugaan (persetubuhan) karena di rumah korban kita temukan tisu bekas," ujarnya.

Usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri. Pelaku turut membawa kabur handphone korban.

Atas perbuatannya, Satria dikenakan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara. (**/red)