breaking news Baru

Wakapolres Pringsewu Lakukan Sidak Terhadap Pelayanan Masyarkat Dibidang Penerbitan SIM Di Kantor SATPAS 2539

Pringsewu, Buana Informasi TV - Wakapolres Pringsewu melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelayanan masyarkat dibidang penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di kantor SATPAS 2539 Pringsewu. Senin (16/10/2023). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan oleh kepolisian kepada masyarakat.

Dalam kunjungannya, Wakapolres didampingi oleh sejumlah pejabatnya memantau proses pelayanan SIM dari awal hingga akhir, termasuk proses verifikasi data, pengambilan foto, ujian teori dan praktik hingga cetak kartu SIM.

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio mengatakan, fokus utama sidak ini adalah memastikan bahwa proses penerbitan SIM berjalan efisien, transparan, dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dan memastikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat yang mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM.

"Sidak ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa proses pengurusan SIM dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, serta memberikan pengalaman positif bagi masyarakat." jelas orang nomor dua di Tubuh Polres Pringsewu ini saat ditemui awak mediausai melakukan sidak di kantor SIM pada Senin siang.

Wakapolres juga menyampaikan pentingnya pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harus memberikan yang terbaik dalam memberikan layanan administrasi, seperti pengurusan SIM.

"Saat ini, SIM bukan hanya sebagai tanda pengenal berkendara, tetapi juga sebagai salah satu dokumen identitas yang penting. Oleh karena itu, pelayanan terkait SIM harus dijalankan dengan optimal dan memberikan pengalaman positif bagi masyarakat," ujar Doni.

Wakapolres juga mengajak seluruh petugas untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada pemohon SIM terkait persyaratan, tahapan pengurusan, dan hak serta kewajiban sebagai pemilik SIM. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketidaknyamanan yang mungkin dialami oleh pemohon yang kurang familiar dengan prosedur pengurusan SIM. (**/red)