breaking news Baru

Polisi Menangkap 4 tersangka kasus penyelundupan BBM Ilegal

Nasional, Buana Informasi TV - Polisi menetapkan tersangka kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diamankan di Pelabuhan Kabupaten Bangka Barat. Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Tim Satgas Gabungan dari TNI AL dan Lanal Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan BBM ilegal jenis cong melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. Minyak cong merupakan minyak mentah hasil sulingan home industry.

BBM ilegal ini dibawa dari Muaro Jambi menuju Pulau Bangka melalui Tanjung Api-Api Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Bangka Barat (Babar) pada Jumat (13/10/2023).

"Iya (tersangka) semuanya, empat orang," tegas Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ogan Arif Teguh Imani, Sabtu (14/10/2023).

Tersangka yakni Tomi Mandala Saputra, Marno, Yulius Santoso, dan Fauzan. Kini mereka ditahan di Mapolres Bangka Barat, Bangka Belitung. Termasuk 2 truk yang mengangkut 22 ton minyak cong.

"Barang bukti dan tersangka saat ini berada di Polres Babar. Keempat orang ini sudah ditahan. Kasusnya naik ke penyidikan," tegasnya kembali.

Keempat orang ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Polisi akan melakukan uji lab terkait bareng bukti.

"Kita akan melakukan uji lab, apakah itu dalam kategori minyak atau yang lain. Tapi berdasarkan pengakuan tersangka itu minyak," tambahnya.

Bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dibawa dari Muaro Jambi ini rencananya akan di bawa ke Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Polisi masih memburu penerima minyak cong tersebut. (**/red)