Terkait Ipay & Ian Kasela, Piyu Soroti Pelanggaran Hak Moral Terhadap Pencipta Lagu di Indonesia

Jakarta, buanainformasi.tv - Polemik antara Ipay dan Ian Kasela soal hak cipta lagu Cinderella yang dipopulerkan Radja mendapat sorotan banyak pihak, salah satunya Piyu.

Sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu menyoroti pelanggaran hak moral dan hak ekonomi terhadap para pencipta lagu di Indonesia.

“Hak moral itu mereka memiliki nama di dalam karyanya, jadi banyak yang dihilangkan. Contohnya kemarin ini lagi ramai, Radja menggunakan lagu Cinderella yang ternyata ada penciptanya, tapi namanya dihilangkan,” kata Piyu, dikutip dari TVOne pada Selasa, 5 September.

Pentolan band Padi Reborn itu juga menyoroti pernyataan Ian Kasela dan kuasa hukumnya yang menyebut ada pengalihan hak cipta.

Berpedoman pada UU Hak Cipta, Piyu tak membenarkan apa yang dilakukan Radja terhadap Ipay.

“Tapi dia (Ian Kasela) nggak ngaku, masih ngeles bahwa dia punya surat pengalihan hak. Sebenarnya itu nggak dibenarkan juga, kalau kembali mengacu UU Hak Cipta,” ujar Piyu.

“Itu tidak bisa dihilangkan nama pencipta ataupun tidak bisa dialihkan,” sambungnya.

Bagi Piyu, Ipay tetap memiliki hak ekonomi atas lagu Cinderella, meski sudah ada pengalihan hak cipta.

“Tetap, walaupun mungkin dialihkan, tapi dia (Ipay) tetap harus mendapatkan royalti, “ katanya.

Sebelumnya, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ian Kasela menyatakan bahwa terdapat pengalihan hak dari Ipay terhadap Ian Kasela pada tahun 2010 lalu.

“Kami mempunyai alat bukti bahwa lagu Cinderela itu sudah beralih ke Ian. Dasarnya apa? Dasarnya ada surat perjanjian,” ucap Sunan Kalijaga kepada awak media di Polda Metro Jaya pekan lalu.

“Bahwa di 2010 itu jelas-jelas ada pelepasan hak antara si pencipta kepada Ian,” pungkasnya. (**/red)