breaking news Baru

Tiga Pelaku Pencurian modus menguntil yang ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu

Pringsewu, Buana Informasi TV - Tiga Pelaku Pencurian modus menguntil yang ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu saat kabur usai aksinya kepergok pemilik toko pada Jumat (8/9/) siang kemarin ternyata kawanan spesialis pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui ketiga pelakun ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Tak hanya di Pringsewu, mereka juga melakukan di wilayah Bandar Lampung dan juga di daerah pasar Gisting, Tanggamus.

“Sebelum beraksi di Wilayah Sukoharjo, mereka mengaku baru saja melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus dan tiak menutup kemungkinan di beberapa wilayah lain,” ujar Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (10/9/2023) pagi

Ia menjelaskan, para pelaku ini memang sudah merencakana secara matang aksi yang akan mereka lakukan. Bahkan untuk mempermudah aksi, mereka sampai merental 1 unit kendaraan roda empat. 

Dalam aksi pencurian, para pelaku menyasar toko yang sedang ramai, dengan modus memesan sejumlah pakaian yang ukuranya tidak terpajang di toko. Lalu saat karyawan toko lengah karena sedang mencari pesanan mereka, lalu para pelaku mengambil sejumlah pakaian dan membawanya kedalam mobil yang mereka bawa.

Ia menyebut, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti, 22 potong pakaian berbagai jenis, 3 potong jilbab, 1 buah tas dan 1 unit mobil.

“barang bukti pakaian ini merupakan hasil mencuri di sejumlah tempat,” bebernya.

Ia menambahkan jika salah satu pelaku pencurian, NS, juga pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa di wilayah bandar Lampung. Ia juga mengungkapkan motiv para pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan membayar hutang.

“Barang hasil mencuri ini rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar angsuran hutang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dirutan Polres pringsewu. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. “dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga bandar Lampung yang terdiri dari seorang pria, Roh (30) dan dua Wanita EA (44) dan NS (38) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian modus menguntil. 

Dua pelaku diamankan di jalan Raya Gadingrejo saat berupaya kabur usai aksinya kepergok pemilik toko pakaian di wilayah Sukoharjo. Sementara satu pelaku diamanakan di TKP pencurian karena ditinggalkan dua rekanya yang kabur.

Sebelum ditangkap Polisi dua pelaku yang kabur dengan menggunakan mobil warna ini sempat dikejar masa. Kendaraan juga mengalami kerusakan dibeberapa bagian akibat terkena lemparan warga yang berupaya menghentikanya.

Mereka ditangkap setelah ketahuan menguntil baju di toko pakaian milik korban, Sahrul rahmat (39) di pekon Pandansurat, Sukoharjo Pringsewu pada Jumat siang (8/9/2023) sekira pukul 14.00 Wib. Dalam pencurian tersebut pelaku berhasil mencuri 4 potong pakaian seharga Rp. 600 ribu. (**/red)