breaking news Baru

Polres Lampung Selatan Memusnahkan Barang Bukti Narkoba Dari 8 Kasus Senilai Rp 16 miliar

Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 16 miliar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus narkoba sepanjang Mei-Agustus 2023.

"Ungkap kasus narkoba yang diungkap sebanyak sabu 22,356 kg, ganja 195 kg, ekstasi 18.985 butir," kata Yusriandi dalam ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).

Yusriandi mengatakan, narkoba yang dimusnahkan berupa ganja 149,36 kg dan sabu 9,99 kg.

"Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika di-HET-kan, 1 kg ganja Rp 8 juta. Jadi jika dirupiahkan Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 kg HET Rp 1,5 miliar. jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar," sebut Yusriandi.

"Jadi jika dirupiahkan semuanya, total Rp 16 miliar yang kita musnahkan," ujarnya.

Yusriandi mengatakan, administrasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Tata cara pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti ganja ditumpuk di atas tanah, kemudian disiram dengan solar dan dibakar.

Sedangkan barang bukti sabu dimasukkan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki. Setelah sabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah.

Para tersangka narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan terancam hukuman mati.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para tersangka dijerat dengan UU narkotika.

"Mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 ju pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yusriandi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).

Lebih lanjut Yusriandi menjelaskan, para pelaku dapat terancam hukuman mati.

"Dalam UU UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 penjara dan atau hukuman mati," jelasnya.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Yusriandi mengatakan pihaknya menyelamatkan ratusan ribu jiwa.

"Dengan pengungkapan kasus tersebut, kalau dikalkulasikan kita menyelamatkan 343.150 jiwa," terangnya.

Sebanyak 20 tersangka diamankan Polres Lampung Selatan terkait kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, mereka merupakan jaringan lintas provinsi.

Namun, mereka tidak ada hubungan satu sama lain atau bukan satu komplotan.

"Ada yang dari Pekanbaru, Aceh, Medan, Tangerang, Bali, NTB," kata Yusriandi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).

Satres Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dalam periode Mei-Agustus 2023.

Yusrihandi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dalam empat bulan terakhir.

"Ini ungkap kasus narkoba Mei-Agustus 2023," ujar Yusrihandi.

"Ini merupakan ungkap kasus sebanyak 8 laporan," lanjutnya.

Yusrihandi mengatakan, dari delapan kasus tersebut, ada 20 tersangka yang diamankan, yang semuanya adalah pria.

Satres Narkoba Polres Lampung Selatan juga mengamankan barang bukti sabu 22,356 kg, ganja 195 kg, dan ekstasi 18.985 butir.

Amankan 10 Kg Sabu

Dalam empat bulan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan mengungkap delapan kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrihandi Yusrin mengatakan, kasus narkoba tersebut diungkap dalam kurun Mei-Agustus 2023. Ada 20 tersangka yang diamankan.

Polisi juga menyita sabu 22,356 kg, ganja 195 kg, dan ekstasi 18.985 butir.

Salah satu kasus yang menonjol adalah penyelundupan 10 kg sabu.

Berawal saat tim Opsnal Regu I Satnarkoba Polres Lampung Selatan mengamankan dua pria berinisial DK dan MA alias OD dari dalam mobil Honda Mobilio warna abu-abu bernomor polisi BM 1759 OZ.

Ketika itu petugas sedang patroli di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (21/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas jinjing berisi 10 bungkus plastik warna putih kombinasi hitam berisi kristal diduga sabu dengan berat 10 kg.

Dalam pengembangan, sekira pukul 23.30 WIB petugas meluncur ke Bekasi Timur.

Di depan SPBU Jalan Kalimalang, Bekasi Timur, diamankan dua pria berinisial D alias BLT dan S alias BT alias MP, yang seyogianya menerima tas berisi 10 sabu tersebut.

Polisi kembali melakukan pengembangan untuk mengamankan orang yang menyuruh D alias BLT dan S alias BT alias MP.

Pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB, W alias SL diamankan oleh polisi di rumah kontrakannya yang berada di Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat.

Ternyata sabu tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Bekasi Timur. (**/red)