breaking news Baru

Polres Pringsewu Menangkap Dua Pelaku Pencurian Motor Dan Tabung Gas Elpiji

Pringsewu, Buana Informasi TV - Aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap dua pelaku pencurian motor dan tabung gas elpiji.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menuturkan, kedua pelaku berinisial BD (43) dan MF (47), warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.

Kedua pencuri itu ditangkap di lokasi berbeda, Sabtu (12/8/2023).

BD diringkus saat tengah melintas di jalan raya Pekon Sukoharjo 1, pukul 20.00 WIB.

“Lalu tersangka kedua, MF, ditangkap di rumahnya berselang dua jam kemudian,” kata Pakpahan, Senin (14/8/2023).

Pakpahan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap atas dugaan kasus pencurian sebuah unit sepeda motor Yamaha Vega R nopol BE 5525 UW dan sebuah tabung gas elpiji 3 kilogram.

Pencurian tersebut terjadi di rumah korban bernama Muslik (52) di Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Pencurian itu terjadi pada Minggu (9/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah mendongkel jendela menggunakan obeng.

Saat jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam lalu mengambil sepeda motor di ruang belakang.

“Bahkan sebuah tabung gas elpiji tak luput dari sasaran pencurian yang diambil oleh pelaku dari ruang dapur,” ungkap Pakpahan.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor dan tabung gas milik korban yang dicuri.

Pakpahan menyampaikan, pihaknya menyita barang bukti obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dalam proses pemeriksaan, kedua pria pengangguran itu nekat mencuri lantaran butuh uang untuk menyambung hidup keluarganya. 

Selain perkara ini, kedua pelaku juga diduga telah melakukan aksi pencurian di satu TKP lain yang juga berada di wilayah hukum Polsek Sukoharjo.

“Sementara ini baru dua TKP yang sudah terungkap. Namun masih akan terus kami kembangkan lagi,” jelasnya. 

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**/red)