Pemprov Lampung Berkomitmen Jaga Ketertiban Pelaku Usaha dan Kelestarian Sumberdaya Kelautan

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kusnardi membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan Tahun 2023 bertempat di Hotel Kyriad, Selasa (08/08/2023).

Rapat Koordinasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan Tahun 2023 digelar dari tanggal 8-9 Agustus 2023 dengan mengusung tema 'Kesiapan Provinsi Lampung Memperkuat Pengawasan Sumberdaya Kelautan  dalam rangka mendukung Program Ekonomi Biru'.

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) merupakan bagian dari pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan guna memastikan ketertiban para pelaku usaha serta menjaga kelestarian sumberdaya kelautan.

"Provinsi Lampung menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai penggerak perekonomian masyarakat karena memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang sangat besar dan dengan besarnya potensi tersebut, hal ini juga akan berdampak kepada resiko terjadinya pelanggaran sektor Kelautan di Provinsi Lampung," ucapnya.

Saaat ini arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021-2024 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tertuang dalam 5 program perioritas, yaitu : 

1. Perluasan wilayah konservasi perairan sebanyak 30 %; 
2. Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona penangkapan; 
3. Pengembangan perikanan budidaya berkelanjutan di laut, pesisir,  dan tawar yang berorientasi ekspor dan berbasis kearifan lokal; 
4. Pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut dari kegiatan ekonomi yang merusak; 
5. Pengurangan sampah plastik di laut melalui Gerakan nasional Bulan Cinta Laut.

"3 dari 5 program perioritas tersebut merupakan agenda penataan ruang laut yang berarti mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan ruang laut, sesuai dengan Pasal 235 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun  2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," lanjutnya.

Salah satu Indikator Kinerja Utama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung adalah meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap alokasi ruang laut sesuai Peraturan Daerah (Perda), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yaitu Prosentase pelaku usaha Kelautan dan perikanan yang patuh kepada alokasi pemanfaatan ruang.

"Pemerintah Daerah Provinsi Lampung siap dan mendukung mandat Undang-Undang Cipta Kerja dalam kerangka peningkatan pengawasan sektor kelautan sesuai dengan tema kegiatan hari ini 'Kesiapan Provinsi Lampung Memperkuat Pengawasan Sumberdaya Kelautan  dalam rangka mendukung Program Ekonomi Biru'," tegasnya.

Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut, kegiatan Rakor dimaksudkan untuk menghasilkan strategi dan bersama dalam meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha sektor kelautan, menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Aparat Penegak Hukum terkait implementasi pengawasan sumberdaya kelautan serta membangun strategi bersama dalam penanganan pelanggaraan sektor kelautan.

Diakhir, gubernur Lampung berharap bahwa kegiatan ini dapat menghasilkan sinergitas dan kerjasama yang baik antar pihak yang terlibat.

"Harapan kami, semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergisitas, kerjasama dan koordinasi antar pihak, baik pemerintah pusat, kabupaten/kota, Provinsi, Aparat Penegak Hukum serta segenap pihak terkait lainnya," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memfasiltasi terjalinnya sinergisitas dan kolaborasi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten Kota dalam mendukung pengawasan pengelolaan Sumberdaya Kelautan.

Selain itu juga, kegiatan ini dilakukan untuk menyusun strategi pengawasan sumberdaya kelautan bersama Dinas Perikanan Kabupaten/Kota serta memberikan pemahaman terkait  arah kebijakan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dalam mendukung program ekonomi biru. (**/red)