breaking news Baru

Bandar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang bandar narkoba dibekuk Polres Lampung Tengah di rumahnya.

Bandar sekaligus pengedar inisial SN (45) berasal dari Lingkungan IV, Kelurahan Bandara Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung tengah.

Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, SN ditangkap hari Selasa (30/4), sebanyak 27 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu diamankan sebagai barang bukti.

"Pria yang diduga bandar dan pengedar itu ditangkap saat sedang duduk di ruang tamu, 27 bungkus sabu-sabu ditemukan polisi dalam tas kecil, tersimpan di lemari rumahnya," katanya, Rabu (1/5/2024).

Feabo mengatakan, ditangkapnya SN bermula dari aduan masyarakat setempat yang resah dengan peredaran narkoba.
Aduan tersebut tertuang dalam laporan dengan Nomor: LP/A / 27 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 30 April 2024.

Setelah diselidiki, katanya, didapatlah identitas SN, lalu personel polisi langsung menuju rumah prlaku pukul 17.30 WIB.

Dia menyebutkan, selain sabu-sabu, polisi juga mendapatkan barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 buah skop kecil berbahan plastik diduga untuk mengemas sabu-sabu. 

Kini tersangka dan barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

"SN dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**/red)