breaking news Baru

DPO Kasus Tindak Pidana Pengancaman Diamankan Polres Lampung Timur

Lampung Timur, Buana Informasi TV - Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap DPO dugaan kasus tindak pidana pengancaman di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan menyebut pelaku adalah YK (26) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

Tersangka diketahui melakukan pengancaman terhadap HY (49). warga Kecamatan Labuhan Maringgai pada Oktober 2023 lalu dengan cara membentak, mendorong, mencekik, hingga mengancam menggunakan senjata tajam.

"Selain membentak dan menganiaya, tersangka diduga sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau," jelas Kapolres.

Peristiwa kejahatan tersebut sempat ditengahi warga masyarakat, tetapi korban yang trauma tetap melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Labuhan Maringgai.

Petugas kepolisian pun segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Selain tersangka, petugas kepolisian juga menyita senjata tajam jenis pisau sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. (**/red)