breaking news Baru

Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

Way Kanan, Buana Informasi TV - Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan satu pemuda membawa senjata api atau senpi rakitan saat melakukan patroli malam. 

Pemuda yang memiliki senpi rakitan ini diamankan polisi di jalan poros Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan

Pelaku inisial AE (20) merupakan warga Dusun Talang Kemiling, Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan pria bawa senpi rakitan ini dibenarkan Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Senin (1/4/2024). 

Menurutnya, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Mulanya, Kanitreskrim Polsek Banjit Aipda Salmon bersama personel Polsek Banjit sedang melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2024 guna mengantisipasi C3 (curat, curas dan curanmor) di jalan poros kelurahan pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan," ujar Iptu Supriyanto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo. 

Kemudian, dalam perjalanan tersebut petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. 

"Keduanya sedang menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR, dengan nopol BE 3699 WN, dan sedang berhenti di pinggir jalan," ungkapnya. 

Karena curiga, petugas Polsek Banjit akhirnya mendatangi dua orang laki-laki tersebut. 

"Pada saat itu, keduanya malah melarikan diri dari petugas yang hendak menghampiri," paparnya.

Namun, anggota kepolisian, berhasil mengamankan salah satu dari dua orang tersebut yang mengaku berinisial AE. Sedangkan satu orang lainnya melarikan diri.

Kemudian, setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap AE. 

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan berjenis revolver warna hitam, berikut dua butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang disimpan di pinggang bagian belakang pelaku," lanjutnya. 

Lalu, saat ditanyakan terkait surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui  tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah. 

"Sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjit untuk penanganan lebih lanjut," katanya. 

"Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (**/red)