Polres Mesuji Melarang Pedagang Menjual Petasan Karena Bahaya Yang Ditimbulkan

Mesuji, Buana Informasi TV - Polres Mesuji, Polda Lampung melarang pedagang menjual petasan karena bahaya yang bisa ditimbulkan.

"Karena bahaya yang ditimbulkan oleh petasan tidak bisa dianggap sepele, oleh karena itu kami mengimbau seluruh penjual kembang api yang ada agar tidak menjual petasan," kata Kasat Binmas Polres Mesuji AKP Sarijo S.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, Rabu (13/3/2024).

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli petasan mengingat Ramadan identik juga dengan bermain petasan.

Polres Mesuji dalam hal ini melakukan sidak petasan terhadap penjual kembang api selama momen bulan Ramadan.

"Apa yang kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan," ungkapnya.

Pengecekan peredaran petasan dilakukan terhadap para penjual kembang api di wilayah hukumnya. 

"Sasarannya adalah para penjual kembang api yang ada di Pasar Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang," kata dia.

Ia bersama anggota mengimbau kepada seluruh penjual kembang api agar tidak menjual petasan.

Lebih lanjut, dengan rutin dilakukan sambang oleh Jajaran Sat Binmas, dapat tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Bila terjadi gangguan kamtibmas, diharapkan masyarakat segera memberikan informasi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau bhabinkamtibmas," terus dia.

Giat dilaksanakan oleh Kasat Binmas AKP Sarijo S.H dan Anggota Sat Binmas AIPTU Sumadi S.Pd. (**/red)