breaking news Baru

Polres Tulang Bawang Amankan Belasan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Tulang Bawang, Buana Informasi TV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap belasan pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tulangbawang AKP Indik Rusmono saat menggelar konferensi pers di depan Aula Wira Satya Mapolres setempat, Kamis (1/2/2024).

“Mulai 1 – 31 Januari 2024 atau dalam kurun waktu satu bulan, Satresnarkoba Polres Tulangbawang telah mengungkap 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Indik menyebut 10 kasus kejahatan narkotika yang berhasil diungkapnya itu, total pelaku nya ada 13 orang berjenis kelamin lelaki.

Kemudian Kasatres Narkoba menuturkan 10 kasus kejahatan narkotika itu tersebar dibeberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tulangbawang.

Diantaranya 6 kasus kejahatan narkotika itu dari wilayah Kecamatan Banjar Margo dan 2 kasus dari Kecamatan Banjar Agung.

Lainya 1 kasus dari Kecamatan Menggala, dan 1 kasus dari Kecamatan Gedung Aji.

Masih kata Indik, peran para pelaku yang telah ditangkap oleh petugasnya itu beraneka ragam, ada yang menjadi bandar, kurir hingga pemakai.

“Tetapi mayoritas pelaku kejahatan narkotika itu merupakan pemakai atau penyalahgunaan narkotika, jumlahnya ada 9 pelaku,” ungkapnya.

Lainya ada 3 pelaku yang berperan sebagai kurir pengantar barang haram tersebut dan sisanya ada 1 pelaku yang berperan sebagai bandar narkotika.

Dari hasil pengungkapan 10 kasus kejahatan narkotika tersebut, ungkap Indik pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip kecil dan narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 gram.

Kemudian tiga buah alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, tiga unit handphone jenis android, dan uang tunai sebanyak Rp 123 ribu.

Ditambahkan Indik atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya, maka para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya. (**/red)