breaking news Baru

Masa Jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Berakhir Juni 2024

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir pada Juni 2024. Ini sesuai periode jabatannya yakni lima tahun sejak 2019-2024.

Perubahan tersebut seiring keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/7543/SJ pada Jumat pada 29 Desember 2023. Sebelumnya, masa jabatan Arinal disebut akan berakhir pada Desember 2023 ini.

Pada surat tersebut dijelaskan, pengisian penjabat (Pj) kepala daerah dilakukan setelah masa jabatan kepala daerah berakhir di masing-masing daerah.

 

Kecuali tidak melewati satu bulan pelaksanaan pemungutan suara serentak secara nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat Mendagri ini keluar sebagai respon dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU 10/2016 yang menyatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan umum tahun 2018 yang pelantikannya 2019 memegang jabatan selama lima tahun.

Terhitung dari tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, membenarkan keberadaan surat tersebut.

Ia menyebut Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Lampung jatuh pada Juni 2024.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi dan surat Mendagri yang menyatakan AMJ gubernur sesuai dengan berakhirnya periodisasi atau lima tahun, yakni dari 12 Juni 2019 sampai 12 Juni 2024," kata Qodratul kepada awak media Jumat, (29/12).

 

Selain Gubernur, lanjutnya masa Jabatan Kepala daerah Lampung Utara juga akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.

"Di Lampung tidak hanya berlaku bagi Gubernur, AMJ sesuai periodisasi juga diberlakukan bagi Bupati Lampung Utara, Budi Utomo," tandasnya. (**/red)