breaking news Baru

Polisi Membongkar Jaringan Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Yang Dijalankan Mahasiswa ITB

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polisi membongkar jaringan joki CPNS Kejaksaan di Lampung. Jaringan ini dijalankan oleh mahasiswa dan mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Jaringan ini terkuak setelah polisi mengamankan salah satu joki yang merupakan mahasiswi ITB berinisial RDS. Wanita itu tidak bekerja sendiri, ada sejumlah komplotan dan bosnya yang masih dikejar polisi.

Polisi mengungkap nilai satu orderan untuk joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta. Sementara, RDS sendiri mendapatkan tugas sebagai joki untuk dua peserta tes CPNS Kejaksaan dengan upah Rp 20 juta.

"Untuk nilai satu orderan itu berkisar di harga Rp 200 hingga Rp 300 juta. RDS ini mendapatkan tugas untuk dua peserta di Lampung," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo, Sabtu (2/12/2023).

Dony menjelaskan dari hasil keterangan RDS bahwa dia sudah dibayar oleh bosnya sebesar Rp 20 juta. Uang itu sudah masuk ke rekeningnya.

"Sudah, sudah dibayar dimuka dia sebesar Rp 20 juta oleh bosnya yang mengkoordinir jaringan ini. Uang itu sudah ditransfer ke rekeningnya," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku lainnya. Kami sudah mengetahui identitasnya yang juga berstatus mahasiswa ITB," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RDS sebagai tersangka. Dalam penetapan status tersangka ini, RDS dijerat dengan Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar.

Sebelumnya, Tim Pam SDO Kejati Lampung menangkap RDS saat mengikuti tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah tertangkap tangan, RDS kemudian diserahkan ke Polda Lampung. (**/red)