breaking news Baru

Bapedah Kab. Pringsewu Mengagas Lahirnya Aplikasi 'Blankon' untuk Berikan Kemudahan Masyarakat Membayar Pajak

Pringsewu, Buana Informasi TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu menggagas lahirnya aplikasi ‘Blankon’.

Bukan semacam topi yang kerap digunakan masyarakat adat Jawa, Blankon disini merupakan kepanjangan dari Bapenda Melayani dari Pekon.

Aplikasi Blankon ini secara resmi di luncurkan oleh Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Senin (13/11/2023) kemarin.

Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah mengatakan, aplikasi Blankon tersebut dilaunching untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Pada sebelumnya pada tahun 2022 lalu Bapenda juga telah melaunching aplikasi Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah Balapan (Bayakh Anjak Lamban, Pindai, Aman dan Nyaman).

Aplikasi Blankon ini, ungkap Adi, melengkapi aplikasi Balapan yang telah dirilis setahun lalu.

Pada fitur di aplikasi Blankon, masyarakat tidak usah repot lagi datang ke Bapenda apabila ada data yang hendak diperbaiki.

“Misalnya saja ada masyarakat yang datang untuk memperbaiki data PBB-P2 miliknya,” kata Adi kepada Tribunlampung.co.id, kemarin.

“Dan memang perbaikan data dari PBB-P2 ini menjadi yang paling sering dikeluhkan” terangnya.

Untuk menyelesaikan perbaikan pada data, Adi mengatakan saat ini masyarakat hanya tinggal datang ke balai pekon atau kelurahan saja.

“Nanti ada admin yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan data,” tambahnya.

Senada dengan itu, Bapenda Pringsewu tetap melakukan verifikasi pada perubahan data yang akan diperbaiki.

“Apalagi kalau ada sertifikat, kan ada BPN, jadi dicek dulu bener engganya dan sesuai enggaknya dengan perubahan,” ucap Adi.

Kemudian, kalau sudah diverifikasi dan dibenarkan, maka data akan berubah.

“Jadi harapannya, ini menjadi kemudahan bagi masyarakat Bumi Jejama Secancanan dalam menggunakan digitalisasi dalam proses mekanisme pembayaran pajak,” pungkasnya.

Kepala Bapenda Pringsewu, Yanwir mengatakan, launching blankon merupakan inovasi yang mesti dilakukan dalam efisiensi waktu.

Menurutnya, proses pengelolaan PBB-P2 dari pendaftaran objek pajak, pemecahan data, perubahan data, mutasi data, penggabungan data, hingga pencetakan SPPT maupun e-SPPT PBB-P2 dapat selesai ditingkat pekon saja.

Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Bapenda untuk urusan pajak.

Dia menjelaskan, masyarakat hanya perlu membawa dokumen-dokumen pendukung untuk proses pengelolaan PBB-P2 ke Kantor Kelurahan atau Pekon terdekat.

Selanjutnya akan diunggah oleh admin PBB-P2 pada masing-masing kantor kelurahan atau pekon.

Lalu nanti akan diverifikasi oleh Bapenda secara online.

“Dan dapat dilakukan pencetakan SPPT/e-SPPT di kantor tempat pengajuan berkas untuk selanjutnya dilakukan pembayaran,” ucap Yanwir.

Dirinya juga mengapresiasi kepada mitra yang telah berperan serta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya PBB-P2. (**/red)