breaking news Baru

Wanita 42 Tahun Dicokok karena Terlibat TPPO Di Way Kanan

Way Kanan, buanainformasi.tv - Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dimana seorang perempuan 16 tahun dijajakan di sebuah warung makan.

"Pemilik warungnya merupakan mucikari dan perempuan berusia 16 tahun sebagai korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Rabu (6/11/2024).

"Setiap pelayanan yang dilakukan korban terhadap laki-laki hidung belang, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp100 ribu,”ungkap Kasatreskrim.

Sebelumnya, seorang wanita 42 tahun harus berurusan dengan jajaran Polda Lampung karena terlibat TPPO di Way Kanan.

"Pelaku melakukan TPPO di salah satu warung makan Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan," jelas dia.

Ia menerangkan, pengungkapan Tindak Pidana Pedagangan Orang ini wujud komitmen dalam menjalankan program Asta Cita bapak presiden RI dan melaksanakan atensi dari bapak Kapolri, Kapolda Lampung maupun bapak Kapolres Way Kanan.

"Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan tersangka inisial HO (42) berdomisili di Kampung Cugah," ujar Mangara.

Tersangka dan barang bukti berupa enam lembar uang tunai pecahan Rp100ribu telah diamankan di Polres Way Kanan.

Kronologis kejadian pada Senin (4/11/2024) pukul 19.00 WIB, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dugaan TPPO.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warung makan yang berada di pinggir Jalinsum Kampung Cugah yang menyediakan kamar dan seorang anak perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial.

Berbekal informasi ini, Satreskrim Polres Way Kanan bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. 

Setelah tiba dilokasi polisi memeriksa kamar satu persatu kamar dan pada akhirnya didapati ada seorang anak perempuan yang sedang berada di dalam kamar di dalam warung diduga hendak melayani jasa layanan ilegal terhadap seorang laki laki.

Dari pemeriksaan petugas kepada korban sudah kurang lebih dua minggu berada di rumah pelaku dan korban sempat meminta pekerjaan untuk menjaga warung tetapi pelaku menolak.

Namun pelaku menyuruh korban melakukan jasa layanan ilegal dengan dengan harga Rp300 ribu sampai Rp 500 ribu sekali berhubungan. 

Selanjutnya setelah sepakat harga, tamu dan korban akan bertransaksi di kamar yang telah disediakan di warung milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**/red)