Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung menangkap Sudirman (36), warga asal Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, pria tersebut kedapatan mencuri uang di kotak amal masjid.
"Jadi pelaku tertangkap tangan oleh warga dan jemaah sekitar saat mengambil sejumlah uang di dalam kotak amal Musala Al Hidayah, Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa (8/10/2024), Sekira pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Tanjung Senang IPDA Alan Ridwan, Rabu (9/10/2023).
Polisi menerima informasi adanya perihal peristiwa pencurian tersebut dan kemudian Bhabinkamtibmas setempat bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku mendongkel engsel kotak tersebut dan kotak amal tersebut dibawa ke luar masjid.
Lalu kemudian dibongkar di halaman luar masjid dan hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah dua kali mencuri uang kotak amal masjid di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.
Karena alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Polisi juga menyita 1 buah kotak amal masjid dan uang tunai sebesar Rp 105 Ribu rupiah.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(**/red)