breaking news Baru

Disdikbud Akan Mendukung Sepenuhnya Pengusutan Siswa SMK Yang Tewas Karena Dikeroyok

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mendukung pengusutan siswa SMK tewas gegara dikeroyok.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tommy Efra Handarta, Selasa (31/10/2023).

"Disdikbud Lampung akan mendukung sepenuhnya proses penyidikan oleh pihak kepolisian," kata Tommy Efra Handarta.

Ia menambahkan, bakal ada sanksi bagi pihak sekolah jika ada unsur kelalaian yang terjadi.

Sanksi tersebut mencakup sekolah korban maupun pelaku pengeroyokan yang terlibat tawuran pelajar di Bandar Lampung, Senin (30/10/2023) sore.

"Kita tunggu, apakah ada kelalaian dari sekolah prihal kejadian itu," kata dia.

Bukan tanpa alasan, Disdikbud mengaku pihaknya sudah sering melakukan pembinaan kekerasan di lingkungan dalam dan luar sekolah,.

"Kalau pembinaan kekerasan tidak kurang-kurang dihadirkan," kata Tommy Efra Handarta.

Sebelumnya diberitakan beredar video viral yang menampilkan siswa SMK BLK (Bina Latih Karya) Bandar Lampung tewas dikeroyok sejumlah orang.

Dari video berdurasi 10 detik tersebut, diketahui lokasi pengeroyokkan siswa SMK terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.

Dari informasi sementara, dugaan pengeroyokkan siswa SMK di Bandar Lampung terjadi pada Senin (30/10/2023) sore hari.

Kepala SMK BLK Bandar Lampung Nuryanto pun membenarkan terkait siswanya meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok orang. 

"Benar anak kami meninggal dunia setelah dikeroyok, jadi siswa kami yang meninggal dunia ini kelas XII," kata Kepsek SMK BLK bandar Lampung Nuryanto, Senin (30/10/2023) malam pukul 21.30 WIB. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra juga membenarkan adanya kejadian pengeroyokan hingga berakibat korban meninggal dunia. 

"Pelaku harus ditangkap, dan sementara kami menerjunkan tim Resmob dan Jatanras untuk melakukan penyelidikan," kata Kompol Dennis. 

Peristiwa ini masuk ke dalam pasal 170, adapun pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pelaku terancam dihukum penjara lima tahun enam bulan.

"Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan Resmob dan Jatanras," kata Kompol Dennis. (**/red)