breaking news Baru

Berkas Diterima, Dawam - Ketut Bakal Cabut Gugatan Perkara Sengketa Pilkada

Lampung Timur, buanainformasi.tv - Ketua DPC PDIP Lampung Timur Ali Johan mengaku gugatan perkara sengketa Pilkada pasangan Dawam-Ketut di Bawaslu Lamtim akan dicabut.

"Untuk proses di Bawaslu selanjutnya insyaallah akan ada pencabutan dari kuasa hukum PDIP," 

"Karena di KPU sudah dinyatakan selesai, jadi tidak ada gugatan lagi," kata Ali, Kamis (12/9/2024).

Ia menuturkan, pendaftaran pasangan Dawam-Ketut di KPU Lampung Timur telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pemeriksaan berkas.

"Pemeriksaan berkas juga sudah dinyatakan lengkap, dan tanda terima pendaftaran sudah saya pegang. Dan diterima sebagai pasangan calon," bebernya.

Sementara kuasa hukum Dawam Ketut, Ahmad Handoko juga berencana mencabut laporan sengketa Pilkada.

Pihaknya siap mencabut laporan di Bawaslu, meskipun sejak kemarin hingga hari ini menjalani sidang musyawarah dengan KPU sebagai terlapor.

"Pendaftaranya di KPU diterima berarti secara otomatis yang kita persengketakan itu tidak ada relevansinya, kita akan cabut gugatan," kata Handoko.

Dalam sidang kedua ini, kata Handoko, pihak KPU Lampung Timur mengaku siap menjalankan surat edaran dari KPU RI Nomer 2038.

"KPU Lamtim hanya menyatakan apapun dari keputusan KPU RI, dan kita lanjutkan sidang Pukul: 19.00 WIB nanti," bebernya.

Tak Lawan Kotak Kosong

Bakal calon Bupati M Dawam Rahardjo menyebut berkas pendaftaran dirinya dengan Ketut Erawan telah diterima KPU Lampung Timur.

"Terima kasih supportnya selama ini, alhamdulillah pasangan Dawam-Ketut hari ini telah melengkapi berkas pendaftaran di KPU dan alhamdulillah diterima,"

"Mohon dukungannya, kami selanjutnya tinggal menunggu jadwal tes kesehatan dari KPU," kata dia kepada awak media, Kamis (12/9/2024)

Ia juga turut berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung agar tak terjadinya Pilkada Lampung Timur yang melawan kotak kosong.

"Mudah-mudahan jalan diridhoi untuk masyarakat Lampung Timur,"

"Terima kasih semua, support dan dukungannya masyarakat Lampung Timur terutama teman temen pers yang selama ini selalu berkontribusi untuk mengawal agar tak terjadi kotak kosong di sini," bebernya.

Dawam menuturkan, proses pendaftaran kurang lebih selama dua jam.

"Proses sekitar dua jam karena pemeriksaan berkas butuh ketelitian dan alhamdulillah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," tukasnya. Lengkap dan Diterima

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur telah menerima dan menyatakan lengkap berkas pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan.

Komisioner KPU Lampung Timur, Desman Yusri mengatakan, dokumen pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan telah lengkap.

KPU Lampung Timur akhirnya memberi kesempatan perbaikan pendaftaran pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan setelah adanya instruksi dari KPU RI. 

"Pada hari ini kita melaksanakan surat Dinas 2038 dari KPU RI. untuk menindaklanjuti itu maka pada hari ini pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya," kata Desman, Kamis (12/9/2024).

"Hari ini melengkapi dokumen, bukan pendaftaran, jadi dokumen yang dilengkapi itu, merujuk pada surat Dinas 2038 bahwa surat kesepakatan diganti surat pemberitahuan yang ditandatangani di atas materai pada partai pengusung atau koalisi yang pertama," tambahnya.

Ditanya terkait Sistem informasi pencalonan (Silon), ia mengatakan tak terdapat gangguan.

"Untuk silon sekali lagi, yang pertama tak ada gangguan, kedua bahwa hari ini kita menggunakan yang manual.

Hari ini kita sudah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar, karena hari ini kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menyiapkan prosesnya," tukasnya.

"Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi untuk syarat calon dan untuk syarat pencalonan udah lengkap dan benar tadi. Untuk pendaftarannya ditanyatakan diterima," pungkasnya. (**/red)