Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Bandar narkoba Mahyudin (19) menjual barang haram ganja dan sabu melalui media sosial (medsos).
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Polisi Abdul Waras mengatakan, bandar narkoba tersebut melakukan penjualannya melalui media sosial (medsos).
“Pengembangan akan dilakukan lebih lanjut, dengan modus peredaran narkoba oleh bandar narkoba ini melalui medsos,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat menggelar konferensi pers (konpers), di Mapolsek Telukbetung Utara, jumat (2/8/2024).
Pembeli narkoba di Bandar Lampung diketahui harus mentransfer terlebih dahulu kepada bos besarnya.
Kemudian setelah itu pelaku Mahyudin mengirim barang haram tersebut ke Bandar Lampung.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari warga Kelurahan Gulak-galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Dewi Sartika.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dewi Sartika ada peredaran narkoba.
Polisi dengan cepat langsung mengamankan satu pelaku bandar narkoba Mahyudin di kontrakannya di Kecamatan Sukarame.
“Jadi kemarin Rabu 31 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, informasi dari masyarakat di Jalan Dewi Sartika sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kombes Pol Abdul Waras.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Achmad Julizar melaksanakan upaya hukum berupa penyelidikan,” kata Kombes Pol Abdul Waras.
Polisi mengetahui pelaku tepatnya dekat pemakaman umum telah melintas pelaku yang mencurigakan.
Pelaku tersebut mengendarai motor Honda Beat wama abu-abu BE4216FL.
Polisi melakukan pengamanan dan menginterogasi pengendara tersebut.
Pelaku mengakui telah membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu 241 gram dan 9 kg ganja.
“Barang haram tersebut disimpan di kontrakannya yang terletak di Jalan Ryacudu Gang Hasan Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Abdul Waras. (**/red)