breaking news Baru

Polda Lampung Cokok Dua Usai Gondol Motor Dari Teras

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Nekat gondol motor milik orang dari teras rumahnya, dua pria harus berurusan dengan Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

"Kronologi aksi pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street putih dengan Nopol. B 3057 PFW miliknya di teras rumah sekira pukul 17.00 WIB,"

Jelas Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H, Senin (16/9/2024).

Setelah diparkirkan, kata kapolsek, korban pun pergi beraktivitas dan membiarkan sepeda motornya terparkir di depan.

Kemudian, korban pun berencana akan keluar pada malam hari atau sekitar pukul 19.00 WIB.

"Namun, selang waktu 2 jam, sepeda motor korban sudah tidak berada di teras saat hendak dipakai pergi kondangan," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.19 juta dan melaporkannya ke Polsek Rumbia.

Kapolsek mengatakan, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, polisi pun berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya. 

"Kedua pelaku berhasil kami ringkus di kediamannya yakni di Kampung Negara Ratu, Batang Hari Nuban, Lampung Timur berikut barang bukti sepeda motor milik korban masih ada pada mereka," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 buah kunci leter T yang digunakan para pelaku untuk menggasak motor korbannya.

Sebelumnya, dua pencuri berhasil digulung Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung usai menggasak motor yang terparkir di teras rumah.

Aksi pencurian yang diungkap jajaran Polda Lampung itu dialami Agus Prianto (36) di warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, pada Selasa (27/8/2024).

Kapolsek mengatakan, kedua pelaku inisial RZ (23) dan SUL (32) berhasil ditangkap pada Sabtu (14/9/2024).

"Kedua pelaku merupakan warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur," kata kapolsek.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (**/red)