breaking news Baru

Wakil Sekretaris Umum MPAL Lampung Ungkap: Pelantikan MPAL Kabupaten Pesawaran Ilegal

BANDARLAMPUNG - Wakil Sekretaris Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung, Ahmad Nyerupa gelar Suntan Ratu Balai Bang menegaskan bahwa Ketua MPAL Provinsi Lampung adalah Sjahroedin, ZP gelar Kanjeng Yang Tuan Suttan Mangku Negara Junjungan Pemangku SBRJ I sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor 656 /II.03/HK/2013, bukan Syabirin Koenang.

Hal tersebut mengisyaratkan adanya pelantikan pengurus MPAL di beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung oleh Syabirin Koenang.

“Jadi sampai sekarang kita belum menjalankan Mubes (Musyawarah Besar) untuk memilih ketua MPAL, jadi kami heran kok bisa-bisanya aslda yang mengaku Ketua MPAL dan melantik pengurus di Kabupaten, yang sah secara AD/ART MPAL, ketuanya adalah Sjahroedin ZP,” terangnya , Sabtu (14/9/2024) di kantor sekretariat MPAL Provinsi Lampung. 

Dirinya mengungkapkan, bahwa MPAL lahir berdasarkan Perda Provinsi Lampung nomor 5 tahun 2013 tentang kelembagaan Adat Lampung.

“Sesuai dengan AD ART bahwa pengurus MPAL tingkat provinsi dilantik dan dikukuhkan oleh Gubernur dan pengurus MPAL Kabupaten/Kota dilantik oleh Bupati/Walikota, jadi diluar ketentuan itu ilegal,” tambahnya.

“SK juga sama bagi MPAL Provinsi Lampung ditandatangani oleh Gubernur, sedangkan SK pengurus MPAL tingkat Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Walikota,” timpalnya.

Hal ini menurut Ahmad Nyerupa harus diklarifikasi kepada kepala daerah yang ada di Provinsi Lampung karena pelantikan yang diadakan oleh yang mengaku MPAL dirasa sudah meresahkan.

Agar semua faham bahwa MPAL masih dipimpin oleh Sjahroedin, ZP bukan yang lain, karena fenomena di lapangan sudah membuat gaduh, pengurus MPAL di Kabupaten/Kota sudah ada tidak boleh ada pelantikan-pelantikan yang mengaku dirinya MPAL sesuai amanah AD ART, ujarnya.

Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut dirinya menegaskan bahwa pelantikan pengurus MPAL di Kabupaten Pesawaran pada tanggal 10 September 2024 yang dilantik saudara Syabirin HS Koenang tidak berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan AD ART MPAL dan dinyatakan Ilegal.

“Empat poin penjabaran ini merupakan klarifikasi kami sebagai pengurus MPAL Provinsi Lampung, dan kami sudah surati Bupati Pesawaran agar difahami bahwa MPAL yang kemarin dilantik itu ilegal,” tutupnya.(**)