breaking news Baru

Polisi Tangkap Pria Asal Lampung Timur Yang Lakukan Tindakan Asusila Kepada Anak Berumur 6 Tahun

Lampung Timur, Buana Informasi TV - Seorang pria di Lampung Timur ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id dari kepolisian, tersangka berinisial SW (41) yang merupakan warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Kapolsek Bandar Sribawono, Polda Lampung, AKP Syamsu Rizal menyebut, pelaku SW diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun.

Tindakan asusila itu dilakukan pelaku pada 25 Juli 2024 lalu.

"Tersangka berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencabuli NU (6), warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada tanggal 25 Juli lalu," ujarnya, Kamis (1/8/2024).

Peristiwa pencabulan diduga dilakukan tersangka, lanjut dia, dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban.

Hal itu dilakukan pelaku kepada korban di dalam kamar mandi.

"Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera menghubungi petugas kepolisian hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada 31 Juli 2024 tanpa perlawanan," paparnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga turut mengamankan beberapa alat bukti.

Adapun alat bukti yang diamankan berupa pakaian dalam dan hasil visum korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (**/red)