breaking news Baru

Wanita Oknum Pendamping PKH Menangis Dituntut Penjara

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Seorang wanita oknum pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Lampung Selatan berinisial T diadili karena diduga berzinah dengan suami orang.

Wanita oknum pendamping PKH tersebut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang atas dugaan perzinahan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Rk, istri P yang diduga telah berzinah dengan wanita oknum pendamping PKH.

"Saya, suami saya P dan oknum PKH T telah mejalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebanyak enam kali," Katanya.

Dia mengatakan, majelis hakim melakukan persidangan pada Kamis (5/9/2024) dengan agenda sidang tuntutan.

"Oknum PKH T itu menangis saat persidangan, saat tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan penjara selama 3 bulan," kata Rk.

Sedangkan suami Rk, P dituntut oleh JPU selama lima bulan penjara.

"Persidangan lanjutan dengan agenda sidang vonis akan dilaksanakan pada Kamis (12/9/2024)," kata Rk.

Dirinya mengharapkan semoga sidang vonis mendapatkan hasil yang sesuai diinginkan.

RK mengatakan, pihak Kemensos pada Rabu (14/8/2024) juga sudah menurunkan timnya untuk mengkonfirmasi langsung kepadanya terkait kasus tersebut.

"Jadi pihak Kemensos mengonfirmasi mengenai laporan saya kepada Dinas Sosial Lampung Selatan, mengenai oknum PKH T tersebut," kata Rk.

Rk telah menyampaikan semua keluhannya dan kronologi kasus tersebut hingga telah sampai persidangan.

"Sampai saat ini kami belum mengetahui tindak lanjut dari Kemensos terhadap oknum PKH T tersebut," kata Rk.

Dirinya menyampaikan kepada Kemensos apa yang mereka tanyakan.

"Termasuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh T dan ditandatangani oleh atasannya," kata Rk.

Dirinya tidak tahu kelanjutannya seperti apa dan belum tahu, karna dirinya juga belum mendapatkan kabar lagi dari Kemensos.

Sebelumnya, oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), T, dilaporkan ke Polda Lampung.

Pelapor Rk mengatakan, oknum PKH T merupakan selingkuhan dari suaminya Ph dan telah dilaporkan ke polisi.

"Saya melaporkan Tn selingkuhan suami saya kepada kepolisian yakni dengan laporan polisi nomor LP/B/498/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 20 November 2023," kata pelapor Rk.

T diduga melakukan perzinahan dengan suami orang lain berinisial P.

Rk tahu suaminya selingkuh bermula ketika dirinya secara tidak sengaja saat meminjam handphone sang suami.

"Benar saya menemukan video asusila suami saya dengan oknum pendamping PKH tersebut," kata Rk.

"Akhirnya saya membuat laporan polisi ke Polda Lampung atas dugaan perzinahan, karena ada bukti video juga yang saya lampirkan saat melapor ke polisi," ujarnya.

Dirinya menemukan video tidak senonoh tersebut di galeri video terhapus yang direkam terlapor.

"Jadi video tak senonoh tersebut sengaja direkam sendiri oleh suami saya di ponselnya," kata Rk.

Polisi juga sudah meminta keterangan enam orang saksi.

"Saya telah melaporkan ke Polda Lampung, dan saya juga melaporkan kasus perzinaan ini ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, pada 8 Januari 2024 lalu," kata Rk.

"Kenapa PKH yang seharusnya bekerja untuk aksi sosial dan kemanusiaan ternyata diduga melakukan asusila," kata Rk.(**/red)