breaking news Baru

Bareskrim Polri Periksa 2 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Pengacara Lampung Indah Meylan membenarkan adanya pemeriksaan dua orang saksi pelapor yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/9/2024). 

Dua orang saksi pelapor tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi Masjid Agung, Kabupaten Mesuji, Lampung. 

"Hari ini dua orang saksi pelapor tersebut diperiksa oleh Bareskrim Polri," kata pengacara Lampung, Indah Meylan.

Ia mengatakan, dirinya sebagai kuasa hukum dari masyarakat yang mengadukan terkait dugaan korupsi Masjid Agung Mesuji tersebut. 

Saksi pelapor atau kliennya tersebut mendapatkan 13 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri. 

"Ada dugaan bahwa tanah hibah kliennya yakni Ari Sarjono itu bukan hanya dipalsukan. Tetapi ada orang-orang mantan Bupati Mesuji berinisial Sth, dimana hibah dari Mh sama RE," kata Indah. 

Seorang Mh ini merupakan Pj Kepala Desa (Kades) yang menggantikan Ari Sarjono. Jadi dalam berita acara itu tidak ada yang di dalam keputusan kepala desa. 

"Jadi terkait dengan adanya SK bupati bahwa tanah tersebut hibah dari Ari Sarjono dan ternyata itu yang membuat bukan dari kepala desa," kata Indah.

Kliennya menyatakan bahwa berita acara musyawarah itu tidak ada, termasuk stempel hingga tanda tangan tersebut hanya scan. 

Hibah itu tidak pernah apalagi bentuk hibahnya juga tidak tahu dan itu adanya permainan. 

Ada lima teradu ini yang harus bertanggung jawab dan Mabes Polri akan turun ke lapangan.
 
Kemudian juga sprindiknya sudah keluar untuk dasar turun ke lapangan tersebut.(**/red)