breaking news Baru

Masyarakat Lamtim Gelar Demo Tolak Aksi Kotak Kosong

Lampung Timur, buanainformasi.tv - Warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Lampung Timur menggelar aksi di depan kantor Bawaslu Lampung Timur, Senin (9/9/2024). 

Mereka menolak dihelatnya Pilkada jika hanya diikuti satu calon. 

I Nyoman Swasjaya selaku koordinator aksi mengatakan, pihaknya menolak keras jika Pilkada di Bumei Tuwah Pepadan hanya menghadirkan satu pasangan calon. 

"Kami masyarakat Lampung Timur tetap menolak kotak kosong. Kalaupun nanti terjadi kotak kosong, kami menyarankan tidak diadakan Pemilu, (paslon) langsung dilantik. Daripada membuang-buang anggaran, daripada anggaran ini untuk pemilihan," kata Nyoman.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. 

"Mari kita budayakan demokrasi. Kalaupun hari ini tidak berhasil, kami akan mengerahkan lebih dari 2.000 peserta. Kami atas nama keluarga besar Lampung Timur siap mengawal sampai KPU," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan warga bernama Imam Hanafi menyampaikan menolak Pilkada jika terjadi kotak kosong. 

Menurut dia, tidak ada gunanya KPU memperpanjang masa pendaftaran jika berkas paslon Dawam-Ketut ditolak.

"Kita tidak mau adanya kotak kosong. Untuk apa KPU kemarin ada jeda tiga atau empat hari. Setelah itu kan ada paslon yang mendaftar ke KPU. Tapi entah kenapa berkasnya tidak dilihat sama sekali, artinya ditolak. Kami bersama-sama atas nama Aliansi Masyarakat Lampung Timur artinya tidak terima karena tidak diterima berkas calon itu," bebernya.

Ia menerangkan, terdapat beberapa tuntutan pihaknya kepada Bawaslu Lampung Timur. 

"Tuntutan kita yang jelas kami menolak kotak kosong. Kedua, intinya kita mohon berkas paslon untuk menghindari kotak kosong itu diterima. Ketiga, kita semua masyarakat Lamtim mengharapkan demokrasi yang bagus," sebut Imam.

Warga bernama Syahrul Bahri juga mengatakan hal sama. Dia meminta pencalonan pasangan Dawam-Ketut segera diterima oleh KPU Lampung Timur.

"Kehadiran masyarakat di kantor Bawaslu ini untuk supaya merekomendasikan yang ditolak KPU, yaitu pencalonan Pak Dawam dan Pak Ketut. Karena apa? KPU sudah melanggar hak asasi manusia," kata Syahrul. 

“Oleh karena itu, kami mengharapkan Bawaslu cepat merekomendasikan sebelum tanggal 21 September, kami harapkan Pak Dawam-Ketut ini direkomendasikan. KPU itu sudah masuk angin, terlalu banyak minum, jadi udah mabuk," pungkasnya. 

Sampaikan Petisi

Majelis Penyeimbang Adat Lampung (MPAL) Lampung Timur menyampaikan petisi untuk menyelamatkan demokrasi di Bumei Tuwah Bepadan. 

Ketua MPAL Lampung Timur Sidik Ali mengatakan, petisi tersebut ditandatangani MPAL beserta para tokoh Nahdliyin, pengasuh pondok pesantren, masyarakat, dan pemuda peduli demokrasi.

"Setelah menelaah, meneliti, dan menyimak, apa yang terjadi di Lamtim dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir, bahwa perlu kami menyimpulkan, kami mengeluarkan sebuah petisi yang berkaitan dengan persoalan yang terjadi belakangan ini," kata Sidik, Senin (9/9/2024).

Ia menegaskan, MPAL tidak terlibat dalam politik praktis. "Kami berpolitik negara dan kebangsaan," tegasnya.

Ali membuka ruang agar masyarakat dapat bersama-sama memperjuangkan demokrasi di Lampung Timur yang sesuai kehendaknya. MPAL maupun masyarakat yang menandatangani petisi itu tidak terafiliasi dengan partai politik atau calon mana pun.

"Kami memperjuangkan hak masyarakat, karena seperti yang tertulis pada petisi itu bahwa sejatinya kami masyarakat Lamtim-lah pewaris Bumei Tuah Bepadan ini," tuturnya.

Ia bersama masyarakat juga tidak menghendaki adanya monopoli politik. Meskipun, semua warga negara berkah punya kesempatan dalam demokrasi.

"Kami ingatkan, siapa yang salah niat di Bumei Tuah Bepadan ini, dia akan mengalami hal yang tragis, karena contoh yang lewat sudah ada," ucap dia.

"Sebab, kami juga merasa bertanggung jawab di Lamtim ini, bukan hanya segelintir orang," pungkasnya.

Berdasarkan lembaran petisi yang diterima Tribun Lampung, terdapat sebanyak 28 orang yang menandatangani petisi tersebut. Isi petisi tersebut antara lain, Pilkada dengan calon tunggal tak sesuai dengan kaidah demokrasi; menolak monopoli politik, politik kotor, culas, sombong, dan congkak; meminta Bawaslu RI membentuk tim dan melakukan investigasi kepada KPU Lampung Timur.

Selanjutnya, meminta KPU RI mencopot 5 komisioner KPU Lampung Timur karena dinilai tidak profesional; meminta Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap 5 komisioner KPU Lampung Timur; meminta KPU RI memberikan ruang dan waktu agar demokrasi di Lampung Timur dapat berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat.

Kemudian, meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran penghilangan hak konstitusi setiap warga negara; meminta DKPP RI untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU dan Bawaslu Lampung Timur; menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Lampung Timur senantiasa menjaga kondusivitas dan mendorong jalannya demokrasi. (**/red)