breaking news Baru

Buntut Penolakan Berkas Dawam-Ketut, PDIP Laporkan KPU Lampung Timur

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Penolakan berkas pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Dawam Rahardjo-Ketut Erawan berbuntut panjang.

DPD PDIP Lampung secara resmi melaporkan KPU Lampung Timur kepada Bawaslu setempat.

Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono mengatakan, laporan tersebut sudah dilayangkan pada Jumat (6/9/2024) kemarin.

Menurut dia, langkah itu ditempuh demi memperjuangkan hak Dawam Rahardjo-Ketut Erawan maju di Pilkada Lamtim.

"Kita pada hari ini (kemarin) memasukkan laporan kepada Bawaslu Lampung Timur.

 Laporan yang dilayangkan PDIP adalah upaya mengawal amanat Ketua Umum (DPP PDIP) Megawati Soekarnoputri bahwa dukungan diberikan kepada Dawam-Ketut untuk Pilkada di Lampung Timur 2024," kata Sutono, Jumat.

Lebih lanjut Sutono menjelaskan, fokus pihaknya saat ini adalah bagaimana caranya agar Dawam Rahardjo-Ketut Erawan bisa ikut Pilkada 2024.

"Ibu Ketua Umum (Megawati) sudah mencabut dukungan kepada Ela-Azwar dan memberikan dukungan kepada Dawam-Ketut untuk maju di Pilkada Lamtim 2024," jelas dia lagi.

Terkait laporan PDIP apakah akan masuk ke ranah hukum, Sutono mengatakan pihaknya belum ke arah sana.

"Yang udah pasti Lampung Timur kita akan persiapkan tindakan adminstrasi bagaimana caranya calon yang kita usung bisa masuk.

 Kita belum berpikir apakah ini ada tindakan pidana. Belum menjadi prioritas," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah membenarkannya. Menurut dia, ada berkas yang harus dilengkapi sehingga laporan belum diterima.

"Iya, PDI telah membuat permohonan sengketa ke Bawaslu hari ini (kemarin). Namun, berkas laporan belum bisa kami terima karena ada syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu," kata Lailatul Khoiriah, Jumat malam.

Terkait poin yang dilaporkan, menurutnya belum bisa disampaikan lantaran pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari PDIP.

Rencananya, PDIP melengkapi berkas laporan pada Senin (9/9/2024) pekan depan. 

"Tadi pihak PDIP mengatakan Senin akan melengkapi laporannya. Setelah itu baru bisa kami bahas apa poinnya," pungkasnya.

Bawaslu Didemo

Ditolaknya berkas pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan mengundang reaksi dari warga Lampung Timur.

Puluhan warga mendatangi kantor Bawaslu Lampung Timur, Kamis (5/9/2024) petang. 

Mereka meminta Bawaslu membuat rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati kepada KPU Lampung Timur. 

Massa memasuki ruang aula kantor Bawaslu Lamtim seraya menyampaikan aspirasi. 

Seorang warga bernama Arif mengaku kedatangannya ingin meminta Bawaslu menyurati KPU agar memperpanjang masa pendaftaran bacakada.

Pihaknya khawatir jika Pilkada hanya menghadirkan satu pasangan calon. Menurutnya, calon tunggal melawan kotak kosong dapat merusak demokrasi di Lampung Timur.

"Kami tentu resah, ketika ada masa perpanjangan kemarin sempat ada dua calon yang ingin mendaftar, tapi justru ditolak," ucap Arif.

Ia pun menyatakan keraguannya terhadap integritas komisioner KPU Lampung Timur. "KPU tentu bisa mengakses Silon. Itu rekomendasi sudah keluar, tapi sepertinya tidak dipindahkan," tambahnya.

Mewakili warga, Arif memberikan batas waktu kepada Bawaslu Lampung Timur selama 1x24 jam. Apabila Bawaslu tidak memberikan rekomendasi ke KPU, pihaknya akan mengambil tindakan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah mengaku pihaknya akan melihat mekanisme yang ada terlebih dahulu.

 "Soal rekomendasi ini juga ada teknis atau tahapan yang harus dilalui," ujar Laili, sapaan akrabnya, Jumat (6/9/2024).

Ditanya soal batas waktu 1x24 jam, Laili mengatakan, jika itu merupakan harapan masyarakat, Bawaslu akan mempercepat prosesnya.

"Kalau kaitan dengan 24 jam nanti akan saya bahas dengan kawan-kawan soal jawaban untuk yang tadi hadir," terangnya.

Akan tetapi, Laili mengatakan, apabila masyarakat memang melaporkan adanya pelanggaran, maka harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Itu ada mekanismenya. Masyarakat hadir dengan membawa laporan atau seperti apa. Itu nanti ada output-nya atau tindakan," tandasnya.

Bisa Dipidana

Tindakan KPU Lampung Timur yang menolak berkas pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan bisa saja dikenai pasal pidana.

KPU Lampung Timur mestinya mempelajari secara seksama sebelum mengambil keputusan menolak atau menerima berkas pendaftaran Dawam-Ketut.

Hal itu disampaikan praktisi hukum administrasi negara Fakultas Hukum Unila Satria Prayoga.

Dikatakannya, ada aturan yang menjadi ancaman bagi jabatannya, sebagaimana bunyi Pasal 180 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Setiap orang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menghilangkan hak seseorang menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota atau meloloskan calon dan/atau pasangan yang tidak memenuhi syarat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 96 juta," kata Satria, Jumat (6/9/2024).

"Sehingga diharapkan untuk semua KPU dalam hal menerima atau menolak calon itu harus benar-benar diteliti dokumen atau berkas-berkasnya. 

Jangan sampai ada indikasi perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 180 Ayat (2) UU Nomor 10/2016 tersebut," sambungnya.

Satria pun mengaitkan perbedaan yang terjadi dalam pendaftaran bacakada di Lampung Timur dan Pringsewu.

"Jadi indikasi KPU Lampung Timur berbeda dengan indikasi KPU Pringsewu. Kalau KPU Lampung Timur ada indikasi dalam hal menolak calon.

 Kalau KPU Pringsewu ada indikasi dalam hal menerima calon," beber Satria.

"Sebagaimana pemberitaan dan fakta-fakta yang ada bahwa terdapat calon di Pringsewu yang diterima berkas-berkas pendaftarannya, padahal dirinya yang berstatus dewan dan berstatus dewan terpilih," tambahnya.

Menurutnya, aturan terhadap bacakada berstatus anggota dewan harus ada surat pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri tersebut.

Kemudian aturan terhadap yang berstatus anggota dewan terpilih ada surat pemberitahuan dari partai politik atas pengunduran dirinya. (**/red)