breaking news Baru

Polisi Lampung Tengah Menangkap Pria Kasus Penggelapan Motor Tetangga

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Seorang pria membawa kabur motor kakek 62 tahun senilai Rp 35 juta.
Aksi itu dilakukan oleh TSN kepada tetangganya bernama Bakti (62) warga Dusun III, Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (1/9).

Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengatakan, aksi pelaku berhasil diungkap pada Rabu (4/9).

"Dari hasil penyelidikan kami, modus TSN awalnya meminjam motor kepada anak korban dengan tujuan untuk menjenguk anaknya di Bandar Lampung," kata kapolsek.

Agus menyebut, dengan modus tersebut, TSN melarikan motor korban selama empat hari, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2024.

Dia mengatakan, Bakti mengetahui motornya dibawa pelaku hari Minggu lalu, sekitar pukul 08.50 WIB, saat diberitahu anaknya.

Anak Bakti yang bernama Riski (27) tidak menyangka tetangganya hendak menggelapkan motor Honda PCX warna abu-abu nopol BE 2582 HT miliknya.

"Sejak saat itu, motor korban tidak pernah dikembalikan, TSN pun memblokir semua kontak korban sehingga tidak bisa dicari hingga tanggal 3 September," terang kapolsek.

Kapolsek meneruskan, setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kalirejo, pihaknya melakukan penyelidikan kepada terlapor.

Hasilnya, kata Agus, TSN berhasil diamankan petugas Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo.

Dikatakannya, TSN saat ditangkap sedang berada di rumahnya, di Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirerjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Polisi pun berhasil mendapatkan barang bukti motor korban dari tersangka TSN.

Kini pelaku dan barang bukti kejahatan diamankan di Polsek Kalirejo.

"TSN dijerat kasus Tindak Pidana Penipuan atau  Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Meminjam untuk Beli Rokok

Seorang buruh harian lepas inisial NRD (33) ditangkap polisi atas kasus penggelapan sepeda motor.

Pelaku tanpa segan membawa kabur sepeda motor Honda BeAt pelat BE 2181 IB bernama Heri Iswanto (42) asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Minggu (18/8) silam.

Kapolsek Terusan Nunyai yang saat itu dijabat AKP M Ali Mansyur mengatakan, hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan kerja sesama buruh harian lepas.

"Pelaku membawa motor korban dengan alasan pinjam beli rokok, namun motor korban dibawa kabur ke Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang," katanya.

Setelah membeli rokok, NRD tidak kembali lagi. Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui sedang berada di Kecamatan Simpang Penawar, Kabupaten Tulangbawang.

"Keberadaan pelaku diketahui saat keluarga NRD bersikap kooperatif untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil tindak pidana penggelapan.(**/red)