breaking news Baru

Satresnarkoba Polres Way Kanan Sita BB Terkait Penyalahgunaan Sabu

Way Kanan, buanainformasi.tv - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung menyita sejumlah barang bukti (BB) terkait penyalahgunaan sabu di wilayah hukumnya.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan dompet kunci berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu klip sedang berisikan tiga klip kecil masing-masing berisi sabu dengan berat 0,69 gram," ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah.

Selanjutnya ditemukan dua tablet warna kuning berlogo lamborghini yang diduga narkotika jenis ekstasi di bawah dekat terlapor berdiri.  

Petugas juga melakukan penggeledahan dikontrakan kamar DD dan ditemukan satu klip sedang yang didalamnya berisikan tujuh klip kecil bekas sisa pakai dan sedotan berbentuk skop berukuran 9,5 cm.

Tak hanya itu, saat melakukan penggeledahan di kamar kontrakan DD terdapat satu orang laki-laki mengaku berinisial IFB.

Di dalam kamar tersebut, petugas berhasil mengamankan satu klip kecil yang diduga di dalamnya berisikan sabu dan satu alat hisap atau bong di lantai pojok kamar.  

Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Tersangka DD dikenai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk tersangka IFB dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Satresnarkoba Polres Way Kanan ciduk dua penyalahguna sabu di Kampung Way Tuba,  Kamis (22/8/2024). 

"Pelaku berinisial DD (37) berdomisili di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan dan IFB (24) berdomisili di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," bebernya.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal pada Sabtu 10 Agustus 2024 pukul 01.21 WIB, saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan peredaran gelap sabu di Kampung Way Tuba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan  laki-laki berinisial DD karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup.(**/red)