breaking news Baru

BPN Lampung Selatan Gelar Sosialisai Dan Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik

Lampung Selatan, buanainformasi.tv – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Lampung Selatan menggelar sosialisasi dan implementasi layanan sertifikat tanah elektronik.

Sosialisasi layanan sertifikat elektronik digelar di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (24/6/2024).

Acara sosialisasi itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan bidang Ekobang dan Kesra Yanny Munawarti.

Hadir perwakilan dari Kejari Lampung Selatan, pihak PN Kalianda, Polres Lampung Selatan, BPPRD Lampung Selatan, pihak perbankan, pengawas dan PPAT di Lampung Selatan.

Kepala Kantah BPN Lampung Selatan Seto Apriyandi mengatakan, sosialisasi tersebut ditujukan agar para peserta dapat meneruskan informasi bahwa, pihaknya akan menerapkan pelayanan sertipikat berbasis digital.

“Ini adalah agenda Pak Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai arahan Presiden RI Ir Joko Widodo, agar ini dapat didorong secara masif,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan pihak ATR/BPN Provinsi Lampung akan melaunching pelayanan digital tersebut pada (27/6/2024) mendatang.

Oleh karena itu, pihaknya melaksanakan sosialisasi ini sebelum dilaunching dari pihak ATR/BPN Provinsi Lampung.

Saat ini pihaknya telah menerapkan pelayanan digital.

Dimana, terdapat 7 program prioritas antara lain, pendaftaran hak, perubahan hak, SKPT, Roya, HT, Peningkatan.

“Yang jelas ada 7 layanan prioritas dan itu sudah berjalan,” ujarnya.

“InsyaAllah, baik SDM dan fasilitas terus kita siapkan,” sambungnya.

la berharap program layanan digital tersebut diharapkan dapat memangkas percaloan dan mafia tanah.

Sehingga harapannya, prosesnya dapat lebih cepat dan kita dorong agar tidak ada lagi pihak ketiga

Staf Ahli Bupati bidang Ekobang dan Kesra Yanny Munawarty menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut.

Menurutnya, sertifikat elektronik dan layanan elektronik pertanahan merupakan salah satu solusi tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan kerap terjadi.

Seperti birokrasi yang berbelit-belit, waktu pelayanan yang lama, serta potensi terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia berharap dengan adanya sertifikat elektronik, proses pendaftaran tanah akan menjadi lebih cepat dan efisien.

Menurtunya sengan adanya sertifikat elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas fisik yang rentan terhadap kerusakan atau kehilangan.

Serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan secara real-time.

Sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan dapat terwujud.

Selain itu, dengan sistem digitalisasi ini, menurutnya turut serta dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Dengan mengurangi penggunaan kertas dalam proses administrasi, kita turut berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengurangan dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta dapat memahami dengan baik manfaat, dan cara kerja dari sertifikat elektronik dan layanan elektronik pertanahan.

Karena menurutnya dengan adanya pemahaman yang menyeluruh tentang prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh, maka sertipikat elektronik dan layanan elektronik ini dapat diimplementasikan dengan lancar dan optimal. (**/red)