breaking news Baru

Wanita Di Lamteng Bawa Kabur Uang Koperasi Rp 20 Juta, Dengan Modus Korban Jambret

Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi di Kotagajah Lampung Tengah menggelapkan uang anggota dengan modus pura-pura dijambret.

Marini Ratna Wati (33) ditetapkan tersangka oleh Polsek Punggur setelah terbukti menggunakan uang pencairan pinjaman anggota KSP untuk keperluan pribadi.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, uang yang digelapkan wanita asal Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu senilai Rp 20 juta.

MRW yang dikenal sebagai karyawan Branch Administrastor KSP Sehati makmur Abadi ULT (Unit Layanan Terpadu) Kecamatan Punggur telah ditetapkan tersangka pada, Jumat (9/8).

“Tersangka menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi untuk keperluan pribadi,” Ujarnya.

Kapolsek mengatakan, pada 22 Juli lalu, Marini bisa mendapat uang Rp 20 juta itu dengan meminta kepada kasir koperasi.

Saat itu dia punya alasan akan ada pencairan pinjaman yang diajukan oleh anggota KSP 1 Punggur, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, pukul 08.30 WIB.

Penyerahan uang tersebut pun menjadi sorotan kepala cabang KSP.

Sekitar pukul 17.55 WIB, pihak koperasi pun tidak bisa menghubungi dan tersangka tidak diketahui keberadaannya.

“Tak berselang lama, tersangka menelepon kepala cabang dan mengaku uang Rp 20 juta hilang karena dijambret di jalan,” kata kapolsek.

Dikatakan kapolsek, kepala cabang yang curiga pun menyelidiki dan akhirnya melaporkan Marini ke Polsek Punggur karena merasa ada kejanggalan.

Menurut Feri, setelah kasus ditangani polisi, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penjambretan, dan dilakukan pemanggilan terhadap Marini.

“Marini ditetapkan tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti.””Tersangka dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Beri Kuitansi Palsu Seorang kepala unit perusahaan di Lampung Tengah membawa kabur uang kantor sebanyak Rp 20 juta.

Kejadian itu dilakukan LL (42) yang bekerja di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kalirejo. Peristiwa terjadi sekitar setahun yang lalu.

Setelah ditelusuri oleh karyawan, LL pun diamankan Polsek Kalirejo karena terbukti melalukan penggelapan uang perusahaan.

Pelaku sebagai kepala unit perusahaan memberikan kuitansi palsu kepada nasabah bernama Muyi untuk bisa membawa kabur uang angsuran.

Belakangan perusahaan memastikan tidak ada uang yang disetor ke perusahaan atas nama Muyi senilai Rp 20 juta. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku.

Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 atau Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan.(**/red)