breaking news Baru

Kejari Mesuji Menggelar Perkara Kasus Mafia Tanah Di Desa Sriwijaya

Mesuji, Buana Informasi TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggelar perkara kasus mafia tanah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Rabu (31/7/2024).

Pengungkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 19 Februari 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna dalam konferensi persnya mengatakan pihaknya telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.

"Tersangka dalam perkara Tipikor dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi di Desa Sriwijaya telah kami tetapkan," ujarnya mewakili Kajari Mesuji Sefran Hariyadi.

Leonardo menyebut berdasarkan serangkaian hasil penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik berkesimpulan menetapkan satu orang tersangka inisial JW.

Kemudian, Kasi Pidsus menjelaskan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh pihak inspektorat Kabupaten Mesuji.

Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara berupa tanah seluas 44 hektare atau 444.655 meter persegi, atau jika dihitung dalam rupiah kerugiannya mencapai Rp 3.179.283.250.

Leonardo menambahkan atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juntco Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Lebih lanjut, digelarnya konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Herilansyah serta para jajaran Kejari Mesuji.

Sebelumnya, Kejari Mesuji saat ini sedang lakukan penyidikan kasus penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa atau Pemerintah Daerah (Pemda) di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, Kamis (25/1/2024).

"Tim penyelidik pada Kejari Mesuji telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa," ujar Leonardo mewakili Kajari Mesuji.

Leonardo mengatakan sebelumnya tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data atas kasus tersebut, dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait.

Dari pengumpulan data itu, ada 40 hektare tanah yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi.

"Tentu itu sudah menyalahi, karena tanah aset milik desa atau Pemda harus didaftarkan atas nama desa atau Pemda  yang peruntukannya untuk kepentingan desa atau Pemda," jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia tanah aset desa tersebut yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi memiliki indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, proses penerbitan sertifikat terhadap aset milik desa di Desa Sriwijaya tersebut diduga dilakukan tidak sebagaimana prosedur penerbitan sertifikat tanah.

"Terhadap sertifikat tanah tersebut diduga juga telah disalahgunakan dengan dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di Bank atas nama pribadi," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ungkap Leonardo tim penyelidik berkesimpulan terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih kata Leonardo atas dugaan tersebut tim penyelidik melanjutkan proses penyelidikannya ke tahap penyidikan, guna mencari dan menemukan bukti permulaan untuk nantinya dinaikkan ke tahap penuntutan.

"Diharapkan hal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan unsur pemerintah yang mengetahui adanya aset tanah milik negara yang telah dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara," terangnya. (**/red)