breaking news Baru

Polda Lampung Ciduk Pengedar Sabu Berikut BB Seberat 1,73 Gram

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Pengedar sabu inisial JNI diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berikut BB sabu seberat 1,73 gram.

"Seluruh barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 1,73 gram tersebut ada di dalam saku celana JNI saat petugas melakukan penggeledahan," beber Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo Rabu (28/8/2024).

Kepada polisi, JNI pun mengaku bahwa seluruh sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Kini, JNI dan semua barang bukti pun diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"JNI dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung cokok pengedar sabu inisial JNI (39).

JNI diringkus jajaran Polda Lampung di kediamannya, yakni di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (27/8/2024) pukul 10.00 WIB.

Dia mengatakan, JNI berhasil diamankan berikut barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

"Petugas dapatkan barang bukti berupa 13 bungkus sabu-sabu dikemas dalam plastik kecil yang dimasukkan kedalam pipet atau sedotan saat penangkapan JNI di rumahnya," kata AKP Widodo Prasojo.(**/red)