breaking news Baru

Polisi Amankan Seorang Pelakor Yang Aniaya Istri Sah

Lampung Timur, Buana Informasi TV - Perebut laki orang (pelakor) asal Tanggamus diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap istri sah pacarnya di Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar menyebut, pelaku berinisial WL (20) menganiaya korban VN (22). 

Ia menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Januari 2024 lalu di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

"TKP berada di rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Braja Asri," kata Kapolres, Kamis (30/5/2024).

"Peristiwanya diduga karena perselingkuhan suami korban dengan tersangka,"  jelasnya.

Hal ini berawal saat korban menerima informasi bahwa suaminya berada di salah satu rumah di wilayah Desa Braja Asri bersama wanita selingkuhannya.

Kemudian, ia bersama kerabatnya mendatangi lokasi tersebut.

"Korban menemukan suaminya bersama tersangka, dan beberapa orang rekannya," tukasnya.

Ia menyebut, saat korban tiba di lokasi kejadian, diduga terjadi percekcokan antara korban dengan tersangka yang notabene selingkuhan suami korban.

VN yang merupakan istri sah mengalami luka cakaran di wajah, luka cakaran pada bagian lengan, dan kaki. 

Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur.

Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

"Hingga akhirnya pada Rabu (29/5/2024) siang, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur," pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan. (**/red)