breaking news Baru

Polemik DBH Sekdaprov Beri Penjelasan, BPKAD Pemkot Bandar Lampung Ungkap Tak Tahu Besaran DBH

Lampung, buanainformasi.tv - Polemik Dana bagi hasil 2023 yang semestinya di salurkan oleh Pemerintah  Provinsi Lampung kepada 15 Kabupaten/Kota, sebesar 1,08 triliun sebagaimana yang di ungkap BPK perwakilan Lampung, hingga kini belum juga di kucurkan menuai berbagai reaksi dari berbagai elemen masyarakat, menanggapi hal itu Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darmanto angkat bicara.

Dilansir salah satu media, Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darmanto menjelaksan, sejak tahun 2015 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 Pemprov Lampung telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI sebanyak 10 kali berturut, yang didalamnya juga selalu mencatat hutang DBH terhadap 15 Kabupaten/Kota.

"Setiap tahunnya, sejak 2015 Pemerintah Provinsi Lampung selalu melakukan pembayaran terhadap Kabupaten/Kota atas DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan", ujar Fahrizal.

Lanjutnya, tentu saja di dahului dengan pencatatan kewajiban DBH tahun sebelumnnya sebagai utang jangka pendek pada laporan keuangan setiap tahunnya sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah yang kemudian di jelaskan secara memadai, hal ini yang menyebabkan Laporan Keuangan Provinsi Lampung Selalu di nilai Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI, ungkapnya.

Dalam perjalanan 10 tahun terakhir Pemerintah Provinsi Lampung mampu melakukan pembayaran terhadap kewajiban tahun sebelumnya dan membayar bagi hasil ke Kabupaten/Kota di tahun berjalan, Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai utang yang di bayarkan pada Tahun anggaran 2015.

Ia menambakan, begitu pula seterusnya hingga tahun 2023 yang di bayarkan pada tahun anggaran 2024, Pemprov Lampung selalu berhasil membayar kewajiban DBH tahun sebelumnya pada setiap tahun meskipun melalui keterbatasan anggaran dan kas, serta turut membayar dana bagi hasil di tahun berjalan.

Fahrizal menerangkan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, maka Pemprov telah menyusun strategi terhadap manajemen kas di tahun anggaran 2024 untuk menjaga komitmen menyalurkan DBH, dalam rangkaian manjemen kas itu dapat dipastikan akan di pastikan terbayar lunas.

Pertanggal 8 mei 2024, terhadap utang Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 1.080.039.816.800 saat ini telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 355.217.240.881 sehingga menyisakan saldo sebesar Rp. 724.822.575.919, pembayaran tersebut tepat sesuai skema yang telah di susun dan di smapaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung melalui laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 beberapa Waktu yang lalu,  "Sisa terhadap saldo DBH Kabupaten/Kota tersebut akan terus di realisasikan selama Tahun Anggaran 2024", Tutupnya.

Sementara itu, diberitakan Kepala BPKAD Pemerintah KOta Bandar Lampung M. Nur Ramdhan mengungkap fakta mengejutkan 
bahwa selama ini pemerintah Kabupaten/Kota tidak pernah mengetahui secara persis jumlah besaran Dana Bagi Hasil.

Ramdhan menjelaskan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak pernah mendapatkan SK –biasanya berupa Peraturan Gubernur-, maka Ramdhan juga mengaku tidak tahu persis berapa utang pemprov ke pemkot terkait soal DBH ini.

"bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima DBH triwulan 1 tahun 2023 senilai Rp 24 miliar. Pemprov berjanji akan membayarkan triwulan 2, 3, dan 4 di tahun 2024", Ujarnya.

Lanjutnya, “Pola semacam ini sama persis yang dilakukan pada tahun anggaran 2022 lalu. Hitung-hitungan kami, sampai sekarang pemprov masih berutang Rp 124 miliar ke Pemkot Bandar Lampung,” Ucapnya.

Dikatakan, sesungguhnya tidak ada alasan bagi Pemprov Lampung untuk tidak membayarkan DBH kepada pemkot dan pemkab se-Lampung.

“Kalau pemprov bilang mereka butuh uang untuk pembangunan, kami 15 pemkot dan pemkab ini kan juga sama-sama memerlukan dana untuk pembangunan dan DBH itu menjadi hak pemkab/pemkot se-Lampung lo,” 

Ia menambahkan, jika DBH pajak rokok senilai Rp 9 miliar sampai sekarang pun belum dibayarkan oleh pemprov.

Uniknya lagi, Pemprov Lampung membuat ketentuan bagi Pemkot Bandar Lampung, di mana pada setiap pembahasan APBD hanya boleh menganggarkan DBH sebesar Rp 133 miliar saja, Padahal, seharusnya bisa lebih, Tutupnya.

Terpisah saat di konfirmasi buanainformasi.tv melalui WhatsApp Pj. Kepala Baperida Kabupaten Tanggamus Ferry mengatakan, ia tidak mengetahui besaran nilai DBH yang seharusnya diterima Pemkab Tanggamus, karena menyangkut DBH semua detail datanya ada di BPKAD Tanggamus.

Di konfirmasi terpisah hingga berita ini diterbitkan Kepala BPKAD Tanggamus Okta Rizal belum dapat di konfirmasi. (Rgt/*)