Lampung Utara, Buana Informasi TV - Camat Abung Tengah Kasim, S.E.,M.M. Dampingi Ketua dan Pengurus BPD Desa Kinciran Dalam Rangka Silaturahmi dengan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Sekretariat Pemkab Lampung Utara, di Ruang Kerja Asisten I Selasa 22 Agustus 2023.
Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Man Kodri, S.H.,M.M. Kabag Hukum Iwan Kurniawan, S.H.,M.H. Camat Abung Tengah Kasim, S.E.,M.M. Sekretaris PMDT dan Kabid Pemdes, Sekcam Abung Tengah dan Kasi Pemerintah Kecamatan, Ketua BPD Zubir dan Pengurus, Pj. Kades Kinciran Amir Hamzah, A.H.,M.H. dan Kasi Pemerintah Desa.
Ketua BPD Kinciran Zubir melaporkan kepada Asisten I tentang perkembangan Pemerintahan di Desa Kinciran, bahwa sempat terjadi kesalahan pahaman antara Pj. Kades Kinciran Amir Hamzah, S.H.M.H. dengan BPD Desa Kinciran tentang menyikapi Surat undangan rapat yang di buat pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 oleh Pj. Kades Kinciran.
Pj. Kades Kinciran Amir Hamzah bermaksud mengundang BPD dan unsur masyarakat untuk membahas pembentukan Panitia Pemilihan Kades PAW, namun salah tanggapan Se olah akan mengusulkan pergantian antar waktu.
Karena melihat situasi kurang memungkinkan dan salah penafsiran dari unsur masyarakat maka acara langsung dibubarkan oleh Ketua BPD. Jelas Zubir.
Camat Abung Tengah Kasim menyampaikan di depan Asisten dan peserta rapat bahwa baru mendapatkan undangan di sore hari minggu, untuk menghadiri rapat tersebut, namun karena ada kegiatan lain sehingga mewakilkan kepada Sekcam, Kasi Pemerintahan dan Kasi Tiban.
Pada saat rapat bersama Asisten I Camat Kasim meminta kepada BPD dasar hukum untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Kinciran, sepengingat saya bahwa sampai saat ini Saya belum pernah menerima Salinan Keputusan Pengadilan Pemberhentian Kades Kinciran atas nama Jontori. jelas Kasim.
Kabag Hukum Iwan Kurniawan, S.H.M.H. meminta kepada BPD Kinciran, Dinas PMDT untuk dapat menunjukkan Surat Salinan Keputusan Pengadilan tentang Pemberhentian Kades Kinciran atas nama Jontori.
Sebelum dapat menunjukkan Surat Salinan Keputusan Pengadilan tentang Pemberhentian Kades Kinciran maka proses pelaksanaan Pembentukan Panitia Pilkades Desa Kinciran belum dapat dilaksanakan, Pungkas Iwan.
Berdasarkan beberapa keterangan dari BPD, Camat, dan Kabag Hukum maka Asisten meminta kepada BPD Desa Kinciran dan PJ. Kades untuk Segera berkoordinasi untuk meminta salinan Keputusan Pengadilan tentang Pemberhentian Kades Kinciran, selanjutnya koordinasi dengan Camat untuk menindaklanjuti surat keputusan tersebut. Jelas Man Kodri.
Saya minta kepada Pj. Kades Kinciran Amir Hamzah untuk melaksanakan tugas di desa dan melaporkan perkembangan kepada Camat, dan Asisten. Tutup Man Kodri. (**/red)