breaking news Baru

Ahmad Muslimin Dan Achmad Munawar Akan Gugat Keputusan KPU RI Nomor: 532 Tahun 2024 Di MK RI

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Pendaftaran calon independen kepala daerah berakhir pada hari minggu 12 Mei 2024 pada pukul 23.59Wib.

Dan calon independen bakal pasangan gubernur dan wakil gubernur lampung ahmad muslimin,S.E. dan Achmad Munawar,S.STP. tidak dapat berkompetisi dalam rekruitmen

pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme PILKADA serentak nasional 2024 tanpa menggunakan Partai politik pemenang PEMILU serentak 2024 sebagai media perjuangannya jadi gubernur rakyat dan wakil gubernur rakyat Lampung yang akan di pilih rakyat pada 27 November 2024 akan datang. Karna adanya syarat dukungan

minimal 490.435 KTP rakyat lampung yang masuk DPT yang di tempel pada formulir model B.1 KWK wajib tiap lembarnya ada materai, yang di tuangkan dalam Keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 tertanggal 7 Mei 2024. Pada BAB VI tentang

verifikasi dokumen syarat dukungan hurup B tentang verifikasi administrasi dalam huruf b yang menyatakan : “formulir model B.1 KWK perseorangan di bubuhi materai dan di tanda tanggani atau di cap jempol jari tangan atau jari lainnya oleh pendukung”.

Dan tahapan 5 Mei s/d 19 Agustus 2024 dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran calon independen sangat singkat. Yakni hanya 5 hari saja, dari 8 Mei s/d 12 Mei 2024. Yang mana pada proses pemenuhan persyaratan pendaftaran berupa dukungan formulir model B.1 KWK dan formulir KWK harus di scan kemudian di unggah ke aplikasi pencalonan atau di SILON ke sistem KPU dan di buat data excel yang di tiap data pendukung di kasih kode dengan NIK KTP warga pengusung calon independen kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Singkatnya waktu tersebut pada akhirnya tidak akan bisa di laksanakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan independen.

Contohnya yang di alami oleh Dharma Pongrekun dan R kun Wardana abiyoto bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jakarta jalur independen yang daftar pada 12 Mei 2024 pada PKL.23.12Wib hanya bisa serahkan 160 SILON syarat dukungan dan 690 syarat dukungan berupa fisik.

Sedangkan sudirman said dan abdullah mansuri , poempida Hidayatullah yang belum ada calon wakil namun sudah buka SILON di KPU jakarta tidak daftar termasuk fajrieansyah. Adapun syarat dukungan minimal jalur independen di jakarta sebanyak 618.986 KTP terdaftar di DPT.

Ahmad muslimin dan Achmad Munawar berencana akan gugat keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 di MK RI.

karna tidak bisa tempuh jalur independen untuk jadi calon gubernur lampung, maka ahmad muslimin akan tempuh jalur partai politik. Hal tersebut bukan karna haus akan kekuasan tapi untuk perbaiki citra lampung di PILKADA seolah tidak ada kedaulatan rakyat dan kekuatan partai politik selaku pilar utama demokrasi, tapi yang ada adalah kedaulatan dan kekuatan kebon tebu yang tentukan siapa yang layak jadi gubernur dan wakil gubernur lampung.

Lain dari pada itu, juga untuk terbitkan keadilan dan kemakmuran rakyat dan provinsi lampung. Dan juga mengubah stigma lampung provinsi miskin berkepanjangan, dengan hadirkan APBD jadi 2 digit, tiap usia produktif bisa kerja, semua masyarakat usia tidak produktif dapat dana pensiun, Dana bagi hasil transfer pusat langsung ke rekening kas 15 daerah, jalan terbangun, kesehatan gratis tanpa terkecuali dan pendidikan gratis 18 tahun untuk rakyat miskin dan berprestasi, serta hadirkan listrik dan internet sampai ke pelosok desa.

Sebagai catatan bersama jalur independen untuk jadi bakal pasangan kepala daerah bukanlah sebuah “DEPOLARISASI”.

Karna keberadaanya ada dasar hukum yang di atur dalam undang – undang RI nomor 8 tahun 2015 tetang perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan walikota menjadi undang – undang dan jalur independen berlaku legal sejak PILKADA 2008.

Sehingga jalur independen tidak seharusnya di bebankan dengan syarat dukungan dan syarat pencalonan yang berat seperti di PILKADA serentak nasional 2024. (**/red)